SUARARAKYAT.info || JAKARTA — Persidangan kasus penjarahan rumah pribadi milik anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), kembali memasuki babak penting. Sidang ketiga yang berlangsung pada Senin (8/12/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan dua saksi kunci, yakni Eko Patrio sebagai saksi korban dan Dr. (c) KPAA Ferry Firman Nurwahyu, S.H., M.H., C.Med selaku saksi pelapor sekaligus kuasa hukum korban.
Persidangan yang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan ini dihadiri oleh para terdakwa dan penasihat hukum masing-masing, serta tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun demikian, tidak satu pun penyidik dari Polda Metro Jaya hadir pada persidangan kali ini, meskipun mereka merupakan pihak yang melakukan penyelidikan awal atas perkara tersebut.
Dalam persidangan, Ferry Firman Nurwahyu menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan tindak pidana penjarahan itu jauh sebelum proses persidangan bergulir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada tanggal 2 September 2025, pukul 16.59 WIB, saya telah membuat laporan resmi terkait tindak pidana penjarahan (pencurian) yang dilakukan oleh massa pada 30 Agustus 2025,” ujar Ferry di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut menjadi dasar utama aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus yang kemudian mengarah pada penetapan para terdakwa yang kini menjalani proses peradilan.
Dalam kesaksiannya, Eko Patrio mengungkapkan kesedihan mendalam atas peristiwa yang menghancurkan rumahnya di Jalan Karang Asem, Kuningan, Jakarta Selatan. Rumah tersebut dijarah massa tidak dikenal hingga tidak menyisakan satu pun barang berharga.
“Rumah kami luluh lantak, tidak ada barang sedikit pun tersisa. Semua habis. Kerugian mencapai miliaran rupiah,” ujar Eko dengan suara bergetar.
Ia menjelaskan bahwa aksi penjarahan berlangsung dalam tiga gelombang, dan setiap gelombang terjadi hanya dalam selisih waktu beberapa jam, namun dengan tingkat kerusakan yang semakin membesar.
Tiga Gelombang Aksi Penjarahan Brutal
1. Gelombang Pertama — 21.55 WIB
Fase pertama menandai awal kerusakan fisik bangunan. Massa mulai merusak pintu, jendela, dan mengambil barang-barang berharga dari dalam rumah.
2. Gelombang Kedua — 23.06 WIB
Pada gelombang kedua, jumlah massa semakin banyak. Mereka membawa keluar barang-barang berukuran besar, merusak interior, dan mengobrak-abrik seluruh ruangan.
3. Gelombang Ketiga — 00.55 WIB
Pada puncak aksi, rumah Eko telah sepenuhnya kosong.
“Saat gelombang ketiga, tidak ada lagi barang yang bisa diselamatkan. Semua habis dijarah massa,” tegas Eko.
Di hadapan majelis hakim, Eko menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal satu pun dari para terdakwa yang kini menjalani persidangan.
Memaafkan Pelaku, Namun Proses Hukum Tetap Harus Tegas
Meski mengalami kerugian besar dan tekanan psikologis yang berat, Eko Patrio menyatakan bahwa dirinya menerima kejadian tersebut sebagai ujian kehidupan.
“Ini peristiwa kelam bagi keluarga kami. Saya terima cobaan ini dengan ikhlas dan saya memaafkan para pelaku,” ujarnya.
Namun ia menegaskan bahwa proses hukum tetap penting untuk ditegakkan.
“Proses hukum harus berjalan. Biarkan penegak hukum menentukan tingkat kesalahan mereka,” tambahnya.
Eko juga menjelaskan bahwa keluarganya, terutama sang istri, masih mengalami trauma mendalam dan kini tengah menjalani pemulihan psikologis.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan:
Halida Rahardini, S.H., M.Hum. – Hakim Ketua
Siti Suryani Hasanah, S.H., M.H. – Hakim Anggota
Zaenal Arifin, S.H., M.Si., M.H. – Hakim Anggota
Jaksa Penuntut Umum:
Hendrinawati Leo, S.H.
Pratama Hadi Karsono, S.H.
Yeni Cahyo Risdiantoro, S.H.
Kasus penjarahan terhadap rumah pejabat publik ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Selain kerugian materi yang mencapai miliaran rupiah, publik juga menaruh perhatian pada proses hukum yang diharapkan berlangsung transparan dan profesional.
Sidang keempat yang dijadwalkan dalam beberapa pekan ke depan akan menghadirkan saksi tambahan dan pendalaman peran masing-masing terdakwa. Publik berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi dan sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Penulis : S Handoko
Editor : Red-SR
Sumber Berita: Suararakyat. info














