Barang Tak Kunjung Dikembalikan,Diduga Pak Monthy Tertahan di Luar Jakarta Sejak Awal November

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Tanggerang-Seorang warga bernama Monthy hingga kini masih tertahan di luar Jakarta setelah barang-barang pribadinya yang berada di dalam koper serta telepon genggamnya diduga belum dikembalikan oleh pihak yang bertanggung jawab. Peristiwa ini terungkap melalui keterangan yang disampaikan oleh Dr. Bernard B. Siagian, S.H., pada Senin, (10/12/2025).

Menurut Dr. Bernard, sejak tanggal tersebut pak Monthy seharusnya sudah kembali ke Jakarta untuk melanjutkan aktivitasnya. Namun kepulangannya tertunda karena seluruh barang yang ia bawa mulai dari koper beserta isinya, hingga satu unit telepon genggam belum juga diserahkan kembali. Tidak hanya itu, uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang disebutkan turut hilang, sampai saat ini juga belum dikembalikan.

“Hingga tanggal 10 November 2025, pak Monthy belum bisa pulang ke Jakarta. Semua barang di kopernya belum diberikan, termasuk satu handphone yang dicuri serta uang Rp2,2 juta yang belum dikembalikan,” ujar Dr. Bernard dalam keterangannya.

Kondisi ini membuat pak Monthy mengalami hambatan serius, baik secara mobilitas maupun secara finansial. Selain memerlukan barang-barang pribadinya untuk keperluan pekerjaan, hilangnya telepon genggam juga dianggap mengganggu komunikasi penting yang bersifat mendesak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan keterlambatan pengembalian barang tersebut, maupun penjelasan terkait hilangnya satu unit handphone dan uang tunai milik pak Monthy. Dr. Bernard berharap pihak yang bertanggung jawab segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan ini agar pak Monthy dapat kembali ke Jakarta sesegera mungkin.

Kasus ini kini menjadi perhatian lingkungan sekitar serta rekan-rekan dekat pak Monthy, yang mendesak agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik dan transparan.

Penulis : Dr Bernard

Editor : Red-SR

Sumber Berita: Suararakyat. info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumsel Selamatkan Rp616,5 Miliar Uang Negara dari Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah
Bidpropam Polda Jateng Nyatakan Dugaan Pelanggaran Terbukti, Kasus Perampasan Pajero AD 1346 QP Seret Kanit Reskrim Polsek Banjarsari ke Pemeriksaan Lanjutan
Zuli Zulkipli, S.H: Dugaan Pemerasan Menyeret Kajari Bekasi, Rumah Disegel dan Jabatan Dicopot
Proses Hukum Dugaan Kasus Pembunuhan Ayub Iskandar,Jangan Dibiarkan Jadi Perkara Mangkrak
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Bukti Eks Kepabeanan dan Cukai, Selamatkan Kerugian Negara Lebih dari Rp3,1 Miliar
Kuasa Hukum Korban Sudah Laporkan Penjarahan Sejak September, Sidang Ketiga Kasus Rumah Eko Patrio Ungkap Aksi Brutal Tiga Gelombang
Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat  
Kajati Jabar Menjadi Keynote Speech Kuliah Umum Hari Anti Korupsi Sedunia di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (UNPAS)
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:10 WIB

Kejati Sumsel Selamatkan Rp616,5 Miliar Uang Negara dari Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:30 WIB

Bidpropam Polda Jateng Nyatakan Dugaan Pelanggaran Terbukti, Kasus Perampasan Pajero AD 1346 QP Seret Kanit Reskrim Polsek Banjarsari ke Pemeriksaan Lanjutan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 02:05 WIB

Zuli Zulkipli, S.H: Dugaan Pemerasan Menyeret Kajari Bekasi, Rumah Disegel dan Jabatan Dicopot

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:44 WIB

Proses Hukum Dugaan Kasus Pembunuhan Ayub Iskandar,Jangan Dibiarkan Jadi Perkara Mangkrak

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:23 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Bukti Eks Kepabeanan dan Cukai, Selamatkan Kerugian Negara Lebih dari Rp3,1 Miliar

Berita Terbaru