SUARARAKYAT.info||Sukabumi – Ketegangan antara Forum Silaturahmi Organisasi Kecamatan (FORUM) dengan pihak manajemen PT Bintang Sukses Lestari (BSL) terus memanas. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi itu kini tak hanya dituding melanggar ketentuan ketenagakerjaan, tetapi juga diduga melakukan praktik penggelapan pajak daerah yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.
Perseteruan antara FORUM dan PT BSL bermula dari somasi yang dilayangkan FORUM terkait dugaan pelanggaran upah minimum dan standar keselamatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan. Namun, bukannya menanggapi substansi permasalahan tersebut, pihak perusahaan justru mempertanyakan legalitas FORUM sebagai organisasi masyarakat.
“Tindakan mereka mempertanyakan legalitas FORUM adalah bentuk penghinaan terhadap seluruh organisasi yang sah di Kabupaten Sukabumi,” tegas Yulius, salah satu perwakilan FORUM, Kamis (30/10/2025).Menurutnya, FORUM telah memiliki AD/ART resmi dan terdaftar di berbagai instansi pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah PT BSL ini jelas mengalihkan isu. Mereka sedang menggali lubang baru untuk menutupi pelanggaran hukum yang nyata,” sambungnya.
Upah Rendah dan K3 Diabaikan
Dari hasil investigasi lapangan, FORUM menemukan bahwa sejumlah pekerja di PT BSL menerima upah hanya Rp60.000 per hari, jauh di bawah standar UMK Kabupaten Sukabumi. Selain itu, pekerja disebut tidak mendapatkan perlindungan K3 yang memadai, padahal aktivitas operasional perusahaan termasuk kategori berisiko tinggi.

“Kami punya bukti kuat terkait upah rendah dan pengabaian keselamatan kerja. Ini bukan lagi pelanggaran administratif, tapi pidana ketenagakerjaan,” ujar Yulius.
Dugaan Manipulasi Pajak Daerah,Operasi di Sukabumi, Pajak Masuk ke Tangerang
Lebih jauh, FORUM menyoroti kejanggalan dalam status fiskal PT BSL. Berdasarkan temuan awal, meskipun perusahaan beroperasi penuh di Kabupaten Sukabumi, kantor pusat dan legalitas pajaknya terdaftar di Tangerang. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pajak daerah yang seharusnya menjadi hak Kabupaten Sukabumi justru disetorkan ke Pemerintah Daerah Tangerang.
“Kalau ini benar, maka PT BSL bukan hanya merugikan pekerja, tapi juga merugikan PAD Sukabumi. Artinya ada potensi kebocoran pajak daerah yang serius,” ungkap Yulius.
Ia menambahkan, modus semacam ini sering digunakan perusahaan untuk meminimalkan beban pajak daerah di lokasi operasi sebenarnya. “Perusahaan beroperasi di Sukabumi, tapi seluruh pelaporan pajaknya di luar daerah. Ini manipulasi yang harus diusut tuntas.” ujarnya
FORUM telah memberikan batas waktu hingga Senin, 3 November 2025, pukul 12.00 WIB bagi PT BSL untuk memberikan klarifikasi resmi. Hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak ada tanggapan yang masuk dari pihak perusahaan.
“Dengan tidak adanya respon, kami menganggap PT BSL secara de facto telah mengakui semua tuduhan pidana ketenagakerjaan,” tegasnya FORUM dalam pernyataan resminya.
Laporan Resmi ke Penegak Hukum
Menindaklanjuti hal tersebut, FORUM memastikan akan melayangkan laporan resmi ke Polres Sukabumi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dan K3. Selain itu, FORUM juga akan mengirimkan tembusan laporan ke instansi fiskal di Tangerang dan kementerian terkait untuk mengusut indikasi pelanggaran perpajakan perusahaan.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap perusahaan. Ini soal hukum dan keadilan. Jika PT BSL beroperasi di Sukabumi, maka hak pajak daerah dan kesejahteraan pekerja Sukabumi harus dihormati,” ujar Yulius menegaskan.
FORUM menyerukan agar Pemkab Sukabumi, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Pendapatan Daerah turun langsung melakukan audit menyeluruh terhadap izin, sistem pembayaran pajak, serta pemenuhan hak normatif karyawan PT BSL.
“Kami tidak ingin iklim investasi di Sukabumi rusak hanya karena ulah satu perusahaan yang tidak patuh hukum. Penegakan hukum harus adil, tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutup FORUM dalam pernyataan nya
Sampai berita ini diterbitkan pihak manajemen PT BSL, Belum terkonfirmasi perihal adanya dugaan kasus yang disampaikan oleh organisasi masyarakat yang tergabung di FORUM,
CATATAN REDAKSI:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(YL/Hs)














