Pengamat: Aktivitas PETI di Kapuas Sanggau Langgar HAM dan Hukum Lingkungan

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Sanggau, Kalimantan Barat -Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Sanggau. Berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi lapangan awak media pada Senin (6/10/2025) siang, terpantau puluhan rakit mesin “jek” beroperasi aktif di sepanjang aliran Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berada tak jauh dari pusat kota dan berjarak hanya beberapa kilometer dari Markas Polres Sanggau serta kantor aparat penegak hukum (APH) lainnya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keseriusan penegakan hukum di daerah itu.

Sejumlah sumber warga yang ditemui di sekitar lokasi menyebutkan bahwa aktivitas PETI tersebut dikendalikan oleh seorang cukong berinisial “ASP”, yang disebut-sebut memiliki jaringan kuat dan diduga mendapat backing dari oknum tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ASP itu pengendali utama di wilayah sini. Dia beroperasi terus, tidak ada yang berani ganggu. Seperti kebal hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya demi alasan keamanan, kepada awak media di lokasi kejadian.

Dari hasil dokumentasi lapangan, terlihat jelas sejumlah rakit mesin dompeng mengeruk dasar sungai menggunakan pipa besar dan membuang limbah lumpur langsung ke aliran air Sungai Kapuas. Aktivitas tersebut menyebabkan air sungai berubah keruh pekat dan menimbulkan bau logam yang tajam.

Menanggapi kondisi itu, Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat kebijakan publik dan hukum lingkungan, menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hukum nasional dan hak asasi manusia (HAM).

Tambang emas ilegal tanpa izin ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran HAM karena mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar,” tegas Dr. Herman.

READ  Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tindakan tegas harus segera diambil oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, pernyataan Kapolda Kalbar yang sebelumnya menegaskan komitmen memberantas PETI harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya sebatas wacana.

Kalau aparat benar-benar serius, hentikan sekarang. Jangan tunggu sungai kita jadi racun. Limbah merkuri dan kerusakan DAS Kapuas ini sudah masuk tahap darurat lingkungan,” ungkapnya.

Dr. Herman juga mengingatkan bahwa instruksi Presiden Republik Indonesia dalam peringatan HUT TNI ke-80 lalu agar seluruh pihak menegakkan hukum lingkungan dan memberantas aktivitas tambang ilegal, harus dijalankan secara konkret di lapangan oleh aparat di Kalimantan Barat.

Kondisi di lapangan yang terekam kamera media menunjukkan adanya dugaan kuat pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Mesin-mesin tambang beroperasi bebas di siang hari, dengan suara bising menggema di sepanjang bantaran sungai, tanpa adanya tindakan penertiban dari pihak berwenang.

Padahal, aktivitas seperti ini jelas melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta

KUHP Pasal 158 tentang Pertambangan Tanpa Izin, yang dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait seperti Polres Sanggau, Pemerintah Kabupaten Sanggau, dan pihak ASP belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait untuk memperoleh keterangan berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tetap membuka hak jawab serta hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyidik Tipikor Geledah 13 Ruangan Kantor Sekretariat DPR Papua Barat Daya, Buru Dokumen Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar
Kolaborasi IPDN-Komisi II DPR RI Perkuat UMKM Sukabumi, Hergun Tekankan Akses Modal
BREAKING NEWS, Kantor DPRD Papua Barat Daya Digeledah, Tim Tipikor Periksa Sejumlah Ruangan
Heri Gunawan Desak Evaluasi Total MBG, Soroti Lemahnya Pengawasan Usai Dugaan Susu Kedaluwarsa Di SPPG Cibadak 02
BMPBB: Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Timah Dugaan Ilegal, Desak Aparat Kejar Bandar Dan Jebolan Jaringan Lama Di PangkalBalam
Kebal Jabatan atau Kebal Hukum? Dugaan Mafia Tanah dan Hambatan Penegakan Hukum di Sumut Diadukan ke Sejumlah Lembaga Negara
Hari Mangrove Sedunia 2026 Kapolres Kepulauan Meranti Tegaskan Pelestarian Lingkungan Tanggung Jawab Bersama.
Ratusan Dapur MBG Ditutup Permanen, BGN Tegas: Pelanggaran Higienitas dan Keracunan Tak Bisa Ditoleransi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:52 WIB

Kolaborasi IPDN-Komisi II DPR RI Perkuat UMKM Sukabumi, Hergun Tekankan Akses Modal

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:48 WIB

BREAKING NEWS, Kantor DPRD Papua Barat Daya Digeledah, Tim Tipikor Periksa Sejumlah Ruangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:33 WIB

Heri Gunawan Desak Evaluasi Total MBG, Soroti Lemahnya Pengawasan Usai Dugaan Susu Kedaluwarsa Di SPPG Cibadak 02

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:11 WIB

BMPBB: Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Timah Dugaan Ilegal, Desak Aparat Kejar Bandar Dan Jebolan Jaringan Lama Di PangkalBalam

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:33 WIB

Kebal Jabatan atau Kebal Hukum? Dugaan Mafia Tanah dan Hambatan Penegakan Hukum di Sumut Diadukan ke Sejumlah Lembaga Negara

Berita Terbaru