Oknum Teror ke Media Usai Beritakan Judi Sabung Ayam di Putussibau Utara, Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Bandarnya

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Pontianak, Kalimantan Barat-Sejumlah media di Kalimantan Barat yang memberitakan dugaan praktik judi sabung ayam di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, mendapat teror dari orang tak dikenal. Oknum tersebut mengaku berasal dari Kapuas Hulu dan menggunakan nama profil WhatsApp “~Chaisar Lang Dari” dengan nomor 0821-56XX-XXXX.

Pesan bernada mengancam itu dikirimkan kepada jurnalis setelah muncul pemberitaan tentang aktivitas sabung ayam di lokasi kuari milik AP. “Pakai uang kamu ya orang judi? Kamu nggak dapat uang, makanya usil ha ha ha,” tulisnya dalam pesan.

Padahal, pemberitaan itu berdasarkan laporan warga yang resah karena aktivitas sabung ayam dinilai merusak moral masyarakat, terutama generasi muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya mengancam, oknum tersebut juga menantang media untuk meliput dugaan praktik sabung ayam di kawasan Parit Mambo, perbatasan Kecamatan Pontianak Utara dan Kabupaten Mempawah. Ia mengklaim kegiatan serupa akan digelar pada Minggu, 9 Agustus 2025, serta menuduh media “mendapat jatah” dari bandar jika tidak meliputnya.

Oknum itu bahkan menuding adanya perjudian di Jalan Gajahmada, Kecamatan Pontianak Selatan. Namun, ketika diminta memberikan lokasi pasti dan identitas pelaku, ia menolak. Tantangan untuk menemui dirinya langsung di Putussibau atau Sintang pun dilontarkan.

READ  Prakiraan Cuaca Senin, 24 Maret 2025: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Insan pers menilai tindakan ini sebagai bentuk intervensi dan intimidasi terhadap kebebasan pers. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain mengancam wartawan, oknum ini juga terindikasi membela kegiatan ilegal. Perjudian, termasuk sabung ayam, diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.

Desakan untuk Aparat

Masyarakat dan organisasi pers mendesak kepolisian segera mengusut identitas pelaku, menindak tegas ancaman terhadap wartawan, dan memberantas jaringan perjudian di Kapuas Hulu, Pontianak, dan wilayah lain di Kalimantan Barat. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi ujian nyata komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers dan memberantas kejahatan.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hangatkan Kebersamaan, Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorsel Berbagi Keceriaan Bersama Anak-Anak Kampung Sesor
Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak Jurnalis di Cirebon Belum Temui Titik Terang, Keluarga Desak Polisi Ungkap Pelaku dan Beri Kepastian Hukum
SPBU Dungkan Kembali Disorot, Antrean Kendaraan Mengular hingga Sore Hari, Dugaan Prioritas Pengisian Jeriken Diminta Diusut
Tepis Isu Pungutan Rp1 Juta per Hektare, Wali Kuala Selat Tegaskan Program Mangrove M4CR Dibiayai Bank Dunia dan Siap Diluncurkan Agustus 2026
Setelah Bulan-Bulan Penuh Trauma di Dubai, Yulianti Akhirnya Kembali ke Tanah Air
Penyidik Tipikor Geledah 13 Ruangan Kantor Sekretariat DPR Papua Barat Daya, Buru Dokumen Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar
Kolaborasi IPDN-Komisi II DPR RI Perkuat UMKM Sukabumi, Hergun Tekankan Akses Modal
BREAKING NEWS, Kantor DPRD Papua Barat Daya Digeledah, Tim Tipikor Periksa Sejumlah Ruangan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Hangatkan Kebersamaan, Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorsel Berbagi Keceriaan Bersama Anak-Anak Kampung Sesor

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:49 WIB

SPBU Dungkan Kembali Disorot, Antrean Kendaraan Mengular hingga Sore Hari, Dugaan Prioritas Pengisian Jeriken Diminta Diusut

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:47 WIB

Tepis Isu Pungutan Rp1 Juta per Hektare, Wali Kuala Selat Tegaskan Program Mangrove M4CR Dibiayai Bank Dunia dan Siap Diluncurkan Agustus 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:29 WIB

Setelah Bulan-Bulan Penuh Trauma di Dubai, Yulianti Akhirnya Kembali ke Tanah Air

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

Penyidik Tipikor Geledah 13 Ruangan Kantor Sekretariat DPR Papua Barat Daya, Buru Dokumen Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar

Berita Terbaru