Suararakyat.info.Kuningan-Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan publik. Kasus terbaru datang dari SD Negeri 3 Cengal, Kecamatan Japara, yang diduga kuat melakukan penjualan LKS kepada siswa melalui jalur tidak resmi, yaitu lewat warung di sekitar sekolah. Fenomena ini menambah panjang daftar persoalan serius dalam dunia pendidikan di daerah tersebut.
Ironisnya, sekolah ini dipimpin oleh sosok yang seharusnya menjadi panutan. Kepala Sekolah SDN 3 Cengal, Ida Suprida, diketahui merupakan mantan Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) tingkat dasar Kabupaten Kuningan. Tidak hanya itu, ia juga baru saja terpilih sebagai Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, organisasi yang menaungi para guru dan seharusnya menjunjung tinggi etika profesi serta prinsip transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan.
Fakta bahwa di bawah kepemimpinannya sekolah terlibat dalam praktik penjualan LKS telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Aktivis sosial dan Ketua GIBAS (Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi) Resort Kabupaten Kuningan, Manap Suharnap, angkat bicara mengenai persoalan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini jelas mencengangkan. Kalau seorang mantan ketua K3S dan Ketua PGRI saja terlibat atau membiarkan praktik seperti ini berlangsung di sekolahnya, bagaimana dengan sekolah-sekolah lain? Apa jadinya masa depan pendidikan kita?” kata Manap saat ditemui, Minggu,(3/8/2025).
Manap menegaskan bahwa praktik bisnis penjualan LKS di Kabupaten Kuningan sudah berlangsung lama dan terstruktur. Ia bahkan menyebut bisnis ini telah mengakar kuat dan tersebar di 31 dari total 32 kecamatan yang ada di Kabupaten Kuningan. Tidak hanya sekolah negeri, praktik serupa juga ditengarai terjadi di banyak Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
“Sudah sangat jelas bahwa ini bukan praktik individu. Ada sistem, ada koordinasi, dan ada pihak-pihak yang merasa punya kuasa hingga bisa mendistribusikan LKS ke hampir seluruh sekolah di kabupaten ini. Ini bisnis besar, dan sayangnya, konsumennya adalah anak-anak sekolah,” tegas Manap.
Ia menjelaskan, modus penjualan LKS dilakukan dengan menjadikan siswa sebagai target pasar dalam sistem distribusi yang tidak transparan. Pihak sekolah atau oknum yang terlibat berdalih bahwa LKS adalah bagian dari bahan ajar pendukung kurikulum. Namun dalam praktiknya, buku-buku tersebut dijual secara langsung kepada siswa melalui jalur yang tidak resmi dan menambah beban biaya pendidikan bagi orang tua.
“Ini jelas bentuk penyimpangan. LKS itu bukan bahan ajar wajib dari pemerintah. Dan ketika siswa ‘diwajibkan’ membeli dengan dalih mendukung kegiatan belajar mengajar, itu manipulatif. Kami dari GIBAS akan membongkar siapa saja aktor di balik jaringan distribusi dan pemasaran LKS ini,” lanjutnya.
GIBAS menyatakan komitmennya untuk melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mengungkap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari bisnis LKS ini. Organisasi tersebut berjanji akan membawa persoalan ini ke ranah hukum bila ditemukan unsur pelanggaran terhadap regulasi pendidikan atau penyalahgunaan jabatan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kegiatan ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Sudah saatnya ada penertiban dan pembersihan dari praktik-praktik bisnis yang tidak sesuai dengan semangat dunia pendidikan. Pendidikan itu hak, bukan ladang bisnis,” pungkas Manap.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini. Namun, publik menanti tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk mengakhiri praktik jual beli LKS yang membebani siswa dan melemahkan integritas lembaga pendidikan.
(Asep Suherman, S.H)














