Eksistensi Hukuman Mati di Indonesia: Antara Kontroversi Hak Asasi dan Perbandingan dengan Sistem Hukum China

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Rolan Benyamin P Hutabarat atau, S.H Mahasiswa Pasca Sarjana UNP dan Advokat Universitas Nusa Putra

Suararakyat.info.Sukabumi – Perdebatan tentang eksistensi hukuman mati di Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Dalam sebuah kajian ilmiah terbaru yang ditulis oleh Rolan Benyamin P. Hutabarat dari Universitas Nusa Putra, isu ini dikupas secara mendalam dalam konteks sistem hukum nasional dan perbandingannya dengan negara China.minggu (3/8/2025)

Artikel ilmiah tersebut mengangkat persoalan krusial mengenai keberadaan pidana mati dalam sistem hukum Indonesia yang dikenal menganut sistem hukum campuran atau mixed legal system. Dalam penelitian tersebut, Rolan menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan judicial review terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, sebagaimana dimohonkan dalam perkara No. 2-3/PUU-V/2007.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pidana mati sering kali diperdebatkan karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), khususnya hak untuk hidup (right to life) yang dijamin dalam UUD 1945. Banyak negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, bagaimana dengan Indonesia?

Rolan dalam artikelnya mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa hak atas hidup memang dijamin oleh UUD 1945, tetapi tidak bersifat absolut. Hak asasi manusia dalam konteks hukum Indonesia dapat dibatasi sepanjang pembatasan itu ditetapkan dengan undang-undang dan demi kepentingan yang sah, seperti keadilan, keamanan nasional, dan moral publik. Dalam konteks ini, pidana mati dipandang masih bisa diberlakukan untuk jenis-jenis kejahatan tertentu yang sangat berat, termasuk kejahatan narkotika.

Selain itu, artikel ini juga menyoroti perkembangan terbaru di bidang legislasi nasional, termasuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada tahun 2023 dan mulai berlaku pada 2026. KUHP baru ini disebut telah mengatur ketentuan lebih rinci dan sistematis terkait pidana mati, tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok mutlak, melainkan bersifat alternatif dan dapat dijatuhkan dengan pertimbangan tertentu. Pidana mati kini ditempatkan dalam kerangka konstitusional yang mengacu pada asas-asas hak asasi manusia dan prinsip keadilan.

READ  Dugaan Modus Travel Bodong Berkedok Ibadah Haji–Umroh Terbongkar, Puluhan Jamaah Terlantar di Bandara

Lebih lanjut, artikel ini juga membandingkan penerapan hukuman mati di Indonesia dengan di China. Negara Tirai Bambu dikenal memiliki sistem hukum yang keras terhadap pelaku kejahatan berat, terutama dalam kasus narkotika dan korupsi. Dalam konteks ini, hukuman mati di China dianggap sebagai sarana penegakan hukum yang efektif untuk menciptakan efek jera dan menjaga stabilitas sosial. Sistem hukum China, yang banyak dipengaruhi oleh tradisi sosialisme hukum dan nilai-nilai Konfusianisme, menjadikan kepentingan negara dan harmoni sosial sebagai prioritas utama.

Kontras dengan Indonesia, yang cenderung berhati-hati dalam menjatuhkan pidana mati dan memberi ruang lebih besar pada pertimbangan HAM, China secara tegas dan cepat mengeksekusi vonis mati bagi pelaku kejahatan tertentu. Hal ini menunjukkan perbedaan orientasi dalam sistem hukum kedua negara—Indonesia yang lebih pluralistik dan terbuka terhadap norma-norma HAM internasional, dan China yang lebih otoritatif dengan penekanan pada ketertiban umum dan supremasi negara.

Sebagai penutup, Rolan menyimpulkan bahwa eksistensi pidana mati di Indonesia tetap menjadi isu yang sensitif dan memerlukan pendekatan yang hati-hati. Harmonisasi antara perlindungan HAM dan kebutuhan akan sistem hukum yang tegas masih menjadi tantangan besar bagi pembuat kebijakan hukum di tanah air. Diskursus ini juga menjadi panggilan bagi masyarakat untuk terus mengawasi dan mengkritisi implementasi hukuman mati agar tidak melanggar prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Sumber: Rolan Benyamin P Hutabarat, S.H (Mahasiswa Pasca Sarjana UNP dan Advokat) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru