Poto: Rolan Benyamin P Hutabarat atau, S.H Mahasiswa Pasca Sarjana UNP dan Advokat Universitas Nusa Putra
Suararakyat.info.Sukabumi – Perdebatan tentang eksistensi hukuman mati di Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Dalam sebuah kajian ilmiah terbaru yang ditulis oleh Rolan Benyamin P. Hutabarat dari Universitas Nusa Putra, isu ini dikupas secara mendalam dalam konteks sistem hukum nasional dan perbandingannya dengan negara China.minggu (3/8/2025)
Artikel ilmiah tersebut mengangkat persoalan krusial mengenai keberadaan pidana mati dalam sistem hukum Indonesia yang dikenal menganut sistem hukum campuran atau mixed legal system. Dalam penelitian tersebut, Rolan menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan judicial review terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, sebagaimana dimohonkan dalam perkara No. 2-3/PUU-V/2007.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pidana mati sering kali diperdebatkan karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), khususnya hak untuk hidup (right to life) yang dijamin dalam UUD 1945. Banyak negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, bagaimana dengan Indonesia?
Rolan dalam artikelnya mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa hak atas hidup memang dijamin oleh UUD 1945, tetapi tidak bersifat absolut. Hak asasi manusia dalam konteks hukum Indonesia dapat dibatasi sepanjang pembatasan itu ditetapkan dengan undang-undang dan demi kepentingan yang sah, seperti keadilan, keamanan nasional, dan moral publik. Dalam konteks ini, pidana mati dipandang masih bisa diberlakukan untuk jenis-jenis kejahatan tertentu yang sangat berat, termasuk kejahatan narkotika.
Selain itu, artikel ini juga menyoroti perkembangan terbaru di bidang legislasi nasional, termasuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada tahun 2023 dan mulai berlaku pada 2026. KUHP baru ini disebut telah mengatur ketentuan lebih rinci dan sistematis terkait pidana mati, tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok mutlak, melainkan bersifat alternatif dan dapat dijatuhkan dengan pertimbangan tertentu. Pidana mati kini ditempatkan dalam kerangka konstitusional yang mengacu pada asas-asas hak asasi manusia dan prinsip keadilan.
Lebih lanjut, artikel ini juga membandingkan penerapan hukuman mati di Indonesia dengan di China. Negara Tirai Bambu dikenal memiliki sistem hukum yang keras terhadap pelaku kejahatan berat, terutama dalam kasus narkotika dan korupsi. Dalam konteks ini, hukuman mati di China dianggap sebagai sarana penegakan hukum yang efektif untuk menciptakan efek jera dan menjaga stabilitas sosial. Sistem hukum China, yang banyak dipengaruhi oleh tradisi sosialisme hukum dan nilai-nilai Konfusianisme, menjadikan kepentingan negara dan harmoni sosial sebagai prioritas utama.
Kontras dengan Indonesia, yang cenderung berhati-hati dalam menjatuhkan pidana mati dan memberi ruang lebih besar pada pertimbangan HAM, China secara tegas dan cepat mengeksekusi vonis mati bagi pelaku kejahatan tertentu. Hal ini menunjukkan perbedaan orientasi dalam sistem hukum kedua negara—Indonesia yang lebih pluralistik dan terbuka terhadap norma-norma HAM internasional, dan China yang lebih otoritatif dengan penekanan pada ketertiban umum dan supremasi negara.
Sebagai penutup, Rolan menyimpulkan bahwa eksistensi pidana mati di Indonesia tetap menjadi isu yang sensitif dan memerlukan pendekatan yang hati-hati. Harmonisasi antara perlindungan HAM dan kebutuhan akan sistem hukum yang tegas masih menjadi tantangan besar bagi pembuat kebijakan hukum di tanah air. Diskursus ini juga menjadi panggilan bagi masyarakat untuk terus mengawasi dan mengkritisi implementasi hukuman mati agar tidak melanggar prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Sumber: Rolan Benyamin P Hutabarat, S.H (Mahasiswa Pasca Sarjana UNP dan Advokat)














