SUARARAKYAT.info || JAKARTA — Kasus penipuan berkedok travel ibadah kembali mencuat dan mengundang perhatian publik. Sebuah travel bodong yang mengatasnamakan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umroh diduga telah menipu sedikitnya 14 calon jamaah dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Modus operandi yang digunakan tergolong sistematis dan menyasar masyarakat awam yang memiliki keinginan kuat untuk berangkat ke Tanah Suci. Pelaku diketahui menghubungi korban secara langsung melalui sambungan telepon, menawarkan paket haji dan umroh dengan iming-iming kemudahan serta keberangkatan cepat. Tidak hanya itu, pelaku juga memperkuat aksinya dengan menyebarkan brosur dan persyaratan administratif yang tampak meyakinkan.
Para korban yang telah percaya kemudian diminta menyetorkan uang sebesar Rp30 juta per orang. Dengan jumlah korban sekitar 14 orang, total dana yang berhasil dihimpun pelaku mencapai sekitar Rp300 juta. Namun, alih-alih diberangkatkan, para jamaah justru mengalami nasib tragis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama empat hari, para korban terlantar di Bandara Soekarno-Hatta tanpa kejelasan keberangkatan. Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa dokumen perjalanan seperti paspor, visa, dan tiket yang diberikan oleh pihak travel ternyata palsu. Fakta ini mempertegas bahwa perjalanan tersebut tidak pernah benar-benar direncanakan secara sah.
Travel bodong tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial A.H. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap keberadaan pelaku.
Tidak hanya mengalami kerugian materiil, para korban juga berpotensi mengalami kerugian lanjutan akibat penyalahgunaan data pribadi. Dalam proses pendaftaran, korban diminta menyerahkan identitas diri, nomor rekening, bahkan kode OTP. Kondisi ini membuka peluang terjadinya pengurasan dana di rekening korban secara ilegal.
Pakar hukum, Kristianto Manullang, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar penipuan biasa, melainkan kejahatan serius yang memanfaatkan dimensi kepercayaan dan nilai religius masyarakat.
“Ini adalah bentuk kejahatan yang sangat memprihatinkan karena pelaku tidak hanya menipu secara materi, tetapi juga mengeksploitasi niat ibadah korban. Ada unsur manipulasi psikologis dan kepercayaan yang sangat kuat di sini. Secara hukum, pelaku dapat dijerat berlapis, mulai dari pelanggaran terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah hingga pasal penipuan dan penggelapan,” tegas Kristianto.
Ia juga menambahkan bahwa negara tidak boleh lengah dalam melakukan pengawasan terhadap travel ibadah yang beroperasi di tengah masyarakat.
“Pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah harus diperketat. Jangan sampai praktik-praktik ilegal seperti ini terus berulang dan memakan korban. Selain penegakan hukum yang tegas, edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci utama agar tidak mudah tergiur oleh tawaran yang tidak rasional,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kristianto mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menyerahkan data pribadi kepada pihak yang belum terverifikasi.
“Memberikan data seperti KTP, nomor rekening, apalagi kode OTP kepada pihak yang tidak jelas, sama saja membuka pintu kejahatan. Ini harus menjadi pelajaran serius bagi publik agar lebih waspada di era digital saat ini,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pelaku yang menyelenggarakan perjalanan umrah tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan pasal penipuan, di mana pelaku yang menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan uang dapat dipidana hingga 4 tahun penjara. Sementara itu, dalam aspek penggelapan, pelaku juga terancam pidana serupa sesuai ketentuan dalam KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa travel ibadah. Penting untuk memastikan legalitas penyelenggara, termasuk izin resmi dari pemerintah, serta tidak mudah tergiur oleh penawaran harga murah atau proses instan.
Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa di balik niat suci menjalankan ibadah, selalu ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, kewaspadaan, literasi hukum, dan kehati-hatian menjadi benteng utama agar masyarakat tidak kembali menjadi korban praktik penipuan serupa.
Penulis : Hs
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














