Prof. Dr Sutan Nasomal Minta Gubernur Sidik Kasus Pembangunan RSUD Berau Hindari Kadis Pensiun Masuk Penjara

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Berau-Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat dan berbagai pihak di Kabupaten Berau mempertanyakan kejelasan status lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit megah tersebut, di tengah kenyataan bahwa ratusan miliar rupiah dana APBD telah digelontorkan oleh pemerintah daerah.

Isu ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa lahan pembangunan RSUD yang berlokasi di Jalan Sultan Agung belum sepenuhnya berstatus clean and clear saat anggaran diajukan dan disetujui oleh DPRD Berau. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, hingga kini status sertifikat lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian.

Dalam praktik penganggaran dan pencairan dana proyek pemerintah, syarat clean and clear merupakan hal mutlak. Artinya, lahan yang digunakan harus bebas dari sengketa kepemilikan, memiliki bukti hak yang sah (sertifikat atas nama pemerintah daerah), dan tidak sedang digunakan pihak ketiga—atau sudah dilakukan ganti rugi jika sebelumnya pernah digunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bila syarat ini belum terpenuhi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, bahkan Kementerian Keuangan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memiliki kewenangan untuk menahan pencairan anggaran. Ketentuan ini mengacu pada berbagai regulasi penting, di antaranya:

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – mewajibkan agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan masalah hukum.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – mengharuskan pemerintah daerah memastikan status hukum aset yang digunakan dalam proyek.

Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan Permendagri No. 108 Tahun 2016 – mengatur pengelolaan aset daerah, termasuk kewajiban tanah tercatat sebagai aset pemda dan bebas sengketa sebelum digunakan.

READ  Bersihkan Mafia Rokok Ilegal: Profesor Hukum Internasional Prof Dr Sutan Naaomal Desak Presiden Turun Tangan

Ketentuan dari BPK dan LKPP – menekankan kehati-hatian dan legalitas penuh untuk menghindari temuan audit serta potensi kerugian negara.

Dengan nilai proyek yang mencapai ratusan miliar rupiah, dugaan belum jelasnya status lahan menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin dana sebesar itu bisa dicairkan jika aset belum memenuhi persyaratan administratif dan hukum?

“Jika benar lahan belum memiliki sertifikat saat anggaran disetujui, ini bisa menjadi masalah serius. Penggunaan APBD harus sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Berau yang enggan disebut namanya.

Sorotan juga datang dari pakar hukum. Prof. Dr. Sutan Nasomal, pakar hukum pidana internasional dan ekonom, mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk segera memerintahkan penyelidikan terkait proyek ini.

“Sebelum semuanya jelas, tolong hentikan dulu proses administrasi pembangunan RSUD Tanjung Redeb. Di Indonesia, belakangan ini banyak pejabat justru masuk penjara setelah pensiun karena kasus pembangunan di masa jabatannya. Kita khawatir hal serupa menimpa pejabat terkait di Berau,” tegas Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya di Jakarta,(2/8/2025).

Kini masyarakat menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Berau terkait status lahan dan keabsahan proses penganggaran. Jika terbukti ada cacat hukum, bukan hanya proyek ini yang berpotensi terganjal audit dan sanksi, tetapi juga akan meruntuhkan kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran publik.

 

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Kota Sorong Tinjau Depo Pertamina, Pastikan Stok BBM Tidak Ada Kelangkaan
Mengejar Cita-Cita Menjadi Profesor, Dr. Fachrul Razi ditetapkan menjadi Wakil Rektor di Universitas Kartamulia
Imigrasi Ternate Bergerak Cepat Tangani Repatriasi Warga Hong Kong yang Meninggal Saat Wisata Diving di Maluku Utara
Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Spesialis Curanmor, Pelaku Akui Curi 29 Sepeda Motor
Hangatkan Kebersamaan, Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorsel Berbagi Keceriaan Bersama Anak-Anak Kampung Sesor
Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak Jurnalis di Cirebon Belum Temui Titik Terang, Keluarga Desak Polisi Ungkap Pelaku dan Beri Kepastian Hukum
SPBU Dungkan Kembali Disorot, Antrean Kendaraan Mengular hingga Sore Hari, Dugaan Prioritas Pengisian Jeriken Diminta Diusut
Tepis Isu Pungutan Rp1 Juta per Hektare, Wali Kuala Selat Tegaskan Program Mangrove M4CR Dibiayai Bank Dunia dan Siap Diluncurkan Agustus 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:00 WIB

DPR Kota Sorong Tinjau Depo Pertamina, Pastikan Stok BBM Tidak Ada Kelangkaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:06 WIB

Mengejar Cita-Cita Menjadi Profesor, Dr. Fachrul Razi ditetapkan menjadi Wakil Rektor di Universitas Kartamulia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:32 WIB

Imigrasi Ternate Bergerak Cepat Tangani Repatriasi Warga Hong Kong yang Meninggal Saat Wisata Diving di Maluku Utara

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Spesialis Curanmor, Pelaku Akui Curi 29 Sepeda Motor

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Hangatkan Kebersamaan, Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorsel Berbagi Keceriaan Bersama Anak-Anak Kampung Sesor

Berita Terbaru