Suararakyat.Info – Meranti, Riau — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kasus ini menyeret sejumlah pihak dan memunculkan berbagai indikasi pelanggaran hukum dalam proses alih kepemilikan lahan di kawasan Sungai Olak.
Kasus bermula dari laporan Ishak bin Jabar ke Polres Kepulauan Meranti pada 28 Februari 2015. Dalam laporan polisi bernomor LP/24/II/2015/RIAU/RES KEP. MERANTI/SPK, Ishak menuding seorang warga berinisial BA telah melakukan pemalsuan cap jari milik ibunya, almarhumah Bulan binti Atan.
Tanah yang disengketakan merupakan kebun milik almarhumah Bulan yang terletak di wilayah Sungai Olak. Menurut pihak keluarga, lahan tersebut dialihkan secara sepihak kepada pihak lain tanpa persetujuan atau sepengetahuan pemilik sah maupun ahli waris.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ishak menduga BA telah menjual lahan itu kepada dua orang, yaitu Taslim alias Enghuat sebanyak 10 jalur dan Ahwat sebanyak 10 jalur. Saat ini, lahan tersebut dikuasai oleh ahli waris bernama Aho. Dugaan penggunaan dokumen palsu diperkuat dengan keberadaan cap jari palsu dan data yang diduga direkayasa dalam surat jual beli.
Penyidikan awal sempat ditangani oleh Aiptu Izhar M. Nor. Dalam prosesnya, sejumlah saksi diperiksa, termasuk Bulan binti Atan sendiri sebelum wafat. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 26 Agustus 2015, Bulan menyatakan tidak pernah membubuhkan cap jari atau tanda tangan pada dokumen transaksi tersebut.
Kecurigaan semakin kuat setelah hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyimpulkan bahwa cap jari pada dokumen jual beli tidak identik dengan milik Bulan. Hal ini mengindikasikan adanya unsur pemalsuan yang mengarah pada kejahatan pertanahan.
Dokumen-dokumen pendukung seperti Surat Keputusan Kapolda Riau Nomor SKEP/294/XII/2007 dan LP/72/VIII/2014/RIAU/RES KEPULAUAN MERANTI, serta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprindik/28/VIII/2014/Reskrim menjadi dasar dalam proses penanganan hukum.
Ahmad bin Jauzah, seorang tokoh masyarakat dan saksi sempadan, menyatakan bahwa lahan milik Bulan telah berbatasan langsung dengan tanah keluarganya sejak tahun 1954. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam transaksi yang dilakukan oleh BA.
Ahmad juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen milik Taslim yang mencantumkan nama Montel sebagai pemilik sebelumnya. Padahal, menurut catatan keluarga dan warga setempat, Montel sudah meninggal dunia jauh sebelum tahun 1990, yang merupakan tahun penerbitan dokumen tersebut.
Tak hanya itu, peta situasi dalam dokumen juga dianggap mencurigakan. Arah sempadan yang tertera tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ahmad menduga peta tersebut bukan hasil buatan juru gambar resmi desa, melainkan direkayasa untuk mendukung legitimasi palsu atas lahan sengketa.
Maria binti Rahman bin Montel, cucu dari Montel, mengungkap bahwa BA pernah datang ke kediamannya di Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat, untuk meminta KTP dan tanda tangan. Maria menolak permintaan itu karena merasa tidak memiliki hak atas tanah tersebut lagi.
Maria curiga, permintaan dokumen pribadi tersebut dimaksudkan untuk menguatkan dokumen palsu yang mendukung kepemilikan atas lahan. Ia merasa tindakan BA bertujuan memanipulasi legalitas dengan cara tidak sah.
Selain itu, dokumen perkara juga mencantumkan nama-nama yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan lokasi tanah, menambah kecurigaan bahwa data telah direkayasa untuk mengelabui sistem administrasi pertanahan.
Muis, ponakan dari terlapor BA, turut menjadi saksi. Ia menyatakan pernah dimintai keterangan beberapa kali oleh pihak kepolisian. Muis menyebut hasil lab forensik yang dibuka di Polres Kepulauan Meranti menunjukkan cap jari pada dokumen tidak cocok dengan milik Bulan binti Atan.
BA sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari. Namun, saat berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, statusnya dinyatakan belum lengkap (P19). Hingga kini, lebih dari satu dekade berlalu tanpa kejelasan hukum.
Ironisnya, dokumen asli dan hasil forensik yang menjadi barang bukti dilaporkan hilang. Penyidik saat itu, Aiptu Izhar M. Nor, kini telah pensiun. Hal ini menghambat proses hukum dan memperkuat dominasi pihak pembeli ilegal atas lahan sengketa.
Keluarga pelapor kini meminta aparat penegak hukum untuk membuka kembali penyidikan dan menyerukan agar keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi. “Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Tidak lebih,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
“Kami Warga Negara Indonesia yang dilindungi oleh UUD. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sebagaimana asas equality before the law. Semua warga negara harus mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, tanpa kecuali,” tegas perwakilan keluarga korban.
Bersambung…
(Tls)














