SUARARAKYAT || Indragiri Hilir – Dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik pungutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan di sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Setidaknya terdapat tiga sekolah yang menjadi perhatian publik, yakni MTsN Tembilahan serta Yayasan Tarbiyah Islamiyah Sabilal Muhtadin di Kecamatan Tembilahan Hulu dan Kecamatan Kateman.
Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya berbagai pungutan yang disebut bersifat wajib. Pungutan tersebut, menurut informasi yang diterima, meliputi infak, iuran SPP, hingga denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp10.000. Bahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, terdapat salah seorang siswa yang disebut memiliki akumulasi denda hingga mencapai sekitar Rp900.000.Selasa (4/8)2026)
Besarnya nominal denda tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai dasar kebijakan yang diterapkan pihak sekolah. Pasalnya, dunia pendidikan diharapkan tetap mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
Selain persoalan denda, perhatian juga tertuju pada dugaan adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima siswa untuk digunakan sebagai pembayaran kewajiban sekolah. Dugaan tersebut menjadi perhatian karena dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga yang membutuhkan agar dapat menunjang kebutuhan pendidikan.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komite Yayasan Tarbiyah Islamiyah Sabilal Muhtadin mengakui bahwa besaran nominal pungutan yang diterapkan merupakan arahan dari pihak sekolah sebelum disampaikan kepada orang tua siswa. Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai dasar kebijakan pemotongan dana PIP, pihak komite mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci dan hanya menyebut bahwa hal tersebut merupakan hasil kesepakatan yang disampaikan melalui komunikasi via telepon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan, transparansi, serta kesesuaian kebijakan dengan aturan yang berlaku di lingkungan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
Persoalan ini juga menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Indragiri Hilir pada 2 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, berbagai pihak berharap Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir mengambil langkah tegas terhadap setiap lembaga pendidikan yang terbukti melakukan kebijakan di luar ketentuan yang berlaku.
Pengawasan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Program Indonesia Pintar (PIP) dinilai harus terus diperkuat. Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan untuk menunjang operasional sekolah, sedangkan PIP merupakan bantuan yang menjadi hak peserta didik sesuai persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baik sekolah negeri maupun swasta yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama diharapkan menjalankan tata kelola pendidikan secara profesional serta tidak membebani peserta didik melalui pungutan yang bertentangan dengan regulasi.
Masyarakat juga berharap seluruh komite sekolah dapat menjalankan fungsi sebagai representasi orang tua siswa secara independen, sehingga setiap keputusan yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan benar-benar melalui musyawarah, memiliki dasar hukum yang jelas, dan tidak merugikan hak peserta didik.
Di sisi lain, media massa memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mengawasi penyelenggaraan pendidikan. Melalui pemberitaan yang berimbang, media diharapkan mampu mendorong terciptanya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan dan kebijakan sekolah.
Hingga berita ini disusun, pihak Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pungutan tersebut, termasuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan oleh lembaga pendidikan yang berada di bawah pembinaannya. Sementara itu, pihak sekolah yang disebut dalam pemberitaan juga diharapkan memberikan klarifikasi agar seluruh informasi dapat disajikan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Penulis : Syahwani
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














