Kepala Dinas LH Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka, Oleh Kejari 

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi-Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial ” P ” sebagai tersangka kasus korupsi pelayanan persampahan Tahun Anggaran tahun 2024.

‎Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kadis DLH Kabupaten Sukabumi ” P” mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi, sampai akhirnya Pihak Kejaksaan Menjemput Paksa Tersangaka.(26/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Kadis DLH telah ditetapkan sebagai tersangka Oleh Kejari Kabupaten Sukabumi karena telah menggunakan anggaran Pemerintah senilai kurang lebih mencapai anggaran Rp800 juta, Ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso,

‎Pidsus “Agus ” menyebutkan bahwa uang yang diselewengkan oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi, dan kini Tersangka ” P ” Kadis DLH Kabupaten Sukabumi akan dititipkan di Lapas Kelas II A Warungkiara, setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam. dan ancaman pidana untuk kasus ini minimal 4 tahun penjara, menanti Tersangka ” tegasnya Agus.(14/7/2025)

READ  Titipan Rp750 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Kejari Palembang Tunggu Putusan Inkracht

‎Kepala DLH Kabupaten Sukabumi ber inisial “P” langsung digiring petugas kejaksaan ke Mobil Tahanan Kejari Sukabumi untuk dibawa ke lapas II A Warungkiara kabupaten Sukabumi.

‎Dari kasus tersangka sebelumnya, Kejari kabuoaten Sukabumi telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta HR sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah DLH Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024.

‎Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025. Sementara itu, kondisi kesehatan tersangka P telah diperiksa oleh tim medis RSUD Sekarwangi dan dinyatakan sehat sebelum menjalani pemeriksaan.

‎”Agus” menambahkan, bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan kasus ini. Kita tunggu saja,ucap Agus.

 

(Herlan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru