Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Penahanan Dua Pejabat Dinas LH,Korupsi Sampah Rugikan Negara Ratusan Juta

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pelayanan Persampahan Atau Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 atas nama TS selaku pejabat pembuat komitmen merangkap Kuasa Pengguna Anggaran dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 atas nama HR selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Menurut Agus, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tindakan para tersangka tersebut diduga melanggar pasal yang disangkakan yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah),” ujar Agus. Kerugian negara ini merupakan hasil dari audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

READ  Jaksa Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Harun Masiku

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Lapas Warungkiara IIA di Warungkiara selama 20 hari sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025. Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi Kab Sukabumi dengan hasil sehat.

Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam menangani kasus korupsi. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan contoh bagi lembaga lainnya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

Penetapan tersangka ini juga menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi di Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

 

(Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB