Warga Sukalanting Tuntut Hak Lahan: PT Rajawali Jaya Perkasa Diduga Serobot Tanah dan Adu Domba Masyarakat

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kalbar-Konflik agraria antara warga Desa Sukalanting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) kembali memanas. Bentrokan fisik terjadi pada Senin, 7 Juli 2025, di area perkebunan sawit Tanjung Manggis antara warga dan sekelompok orang tak dikenal yang disebut-sebut dibawa oleh pihak perusahaan.

Meskipun ketegangan tinggi, warga berhasil meredam situasi tanpa insiden besar. Namun mereka menilai kehadiran kelompok tersebut sebagai upaya sistematis untuk memecah belah perjuangan masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah adat dan lahan garapan mereka.

Pasca insiden, puluhan warga mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum HERMAN HOFI LAW di Pontianak untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum. Mereka mengaku telah bertahun-tahun berjuang, namun tidak pernah mendapat penyelesaian tuntas dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak ingin konflik pecah. Tapi kalau terus dibiarkan, siapa yang bisa jamin keselamatan kami?” ujar Husni Mubarak, Kepala Dusun Tanjung Manggis, saat menemui LBH bersama warga lainnya.(11/7/2025)

Menurut Husni, masyarakat tetap berusaha menahan diri dari provokasi, namun akhir-akhir ini mereka dihadapkan pada pola-pola intimidasi yang mengarah pada adu domba antar warga.

Direktur LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut konflik ini sebagai “cermin ketidakadilan struktural” yang dibiarkan berlarut oleh pemerintah.

Konflik ini bukan baru kemarin. Sudah bertahun-tahun rakyat Sukalanting menjerit. Tapi suara mereka tak pernah sampai ke telinga penguasa. Pemerintah Kubu Raya dan BPN harus segera memeriksa ulang HGU PT RJP,” tegas Herman.

READ  Arena Sabung Ayam Disekitar Bundaran Jl.Lingkar Bungo di Kabarkan Kembali dan Oknum APH Diduga Ada Siap Pasang Badan

Ia juga menekankan bahwa sebagian besar warga memiliki bukti kepemilikan sah berupa SPT, beberapa sertifikat tanah, serta bukti pengelolaan jangka panjang seperti kebun karet yang sudah puluhan tahun mereka rawat. Namun, perusahaan diduga menguasai lahan tersebut secara sepihak tanpa proses musyawarah maupun ganti rugi.

Selain dugaan perampasan lahan, PT RJP juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan karena tidak menjalankan kewajiban kemitraan dalam bentuk kebun plasma seluas 20% dari total luas konsesi untuk masyarakat sekitar.

Plasma satu hektare pun tak ada. Lahan masyarakat malah disikat habis. Ini bukan cuma pelanggaran administratif, tapi kejahatan struktural terhadap hak hidup rakyat,” ujar Herman.

LBH juga menyoroti dugaan upaya adu domba masyarakat melalui kelompok tertentu yang dimobilisasi untuk menciptakan konflik horizontal. Praktik ini disebut sangat berbahaya dan berpotensi memicu kekerasan sipil jika tidak segera dihentikan.

Ini tak bisa dibiarkan. Aparat penegak hukum harus segera menyelidiki dugaan penghasutan dan provokasi. Jika terbukti, ini masuk ranah pidana dan harus diproses hukum,” pungkasnya.

Kasus Sukalanting kembali mengingatkan publik bahwa konflik agraria di Kalimantan Barat belum menemukan jalan keluar sistemik. Keberpihakan pemerintah terhadap rakyat dalam sengketa tanah menjadi ujian nyata. Publik kini menanti langkah tegas dari Pemkab Kubu Raya, BPN, hingga Polda Kalbar untuk menghentikan eskalasi konflik dan memastikan keadilan agraria tidak hanya slogan kosong.

 

Sumber : Dr Herman Hofiu awaf Law

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:42 WIB

Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 14:41 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara

Berita Terbaru