Hukum Dikuatkan, Korupsi Ditekan: Pemprov Kalbar Gandeng LBH Herman Hofi Law Perkuat Integritas ASN

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Pontianak, Kalimantan Barat-Dalam semangat “Kolaborasi Kemerdekaan”, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law menyelenggarakan ceramah hukum bertajuk “Penguatan ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa”. Kegiatan ini digelar di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, dan menghadirkan pakar hukum terkemuka nasional, Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd, SH, MH, M.Si, MBA, C.Med, CPCD, sebagai narasumber utama.(6/8/2025)

Acara ini secara resmi dibuka oleh Gubernur Kalimantan Barat. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas hukum dan integritas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah.

Pengadaan barang dan jasa adalah nadi utama jalannya pemerintahan. Proses ini harus dijaga dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. ASN perlu memahami secara utuh aspek hukum agar dapat bekerja dengan amanah dan akuntabel,” ujar Gubernur Kalbar dalam pembukaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparannya yang komprehensif berjudul “Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”, Dr. Herman Hofi mengupas secara sistematis tiga pilar hukum yang menjadi kerangka dasar pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), yaitu:

Menjadi landasan prosedural utama dalam PBJP, dengan tujuan mewujudkan transparansi dan efisiensi.

Dr. Herman menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan HPS, hingga publikasi lewat SiRUP.

“Pelanggaran prosedural bisa berujung pembatalan keputusan oleh PTUN,” ujarnya.

READ  BPM Kalbar Kawal Kasus Oli Palsu: Siap Lawan Cukong dan Premanisme!

Mengatur hubungan kontraktual antara pemerintah dan penyedia jasa.

Sengketa kontrak, menurut Dr. Herman, seringkali bermula dari klausul yang kabur atau multitafsir.

“Jika ada wanprestasi, kedua belah pihak punya dasar hukum untuk menggugat atau menuntut ganti rugi,” jelasnya.

Disebut sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir ketika upaya administrasi dan perdata tidak memadai.

Bentuk pelanggaran pidana dalam PBJP mencakup mark-up anggaran, tender fiktif, dan kolusi.

Namun Dr. Herman mengingatkan soal bahaya “black hole” hukum, di mana ASN takut mengambil keputusan karena kekhawatiran kriminalisasi. “Ini menghambat inovasi dan percepatan pembangunan,” tegasnya.

Selain Dr. Herman, kegiatan ini turut diisi oleh narasumber profesional seperti Dra. Marlyna, M.Si, CRA, CRP, CGCAE dan Wahyudi, S.E., yang memberikan perspektif praktis terkait sistem pengadaan, risiko audit, dan pengendalian internal.

Melalui kolaborasi strategis ini, Pemprov Kalbar berharap dapat memperkuat pondasi hukum bagi ASN agar lebih profesional dan antikorupsi.

Kami ingin membangun ekosistem ASN yang tidak hanya cakap birokrasi, tetapi juga melek hukum. Ini penting untuk mencegah pelanggaran sejak dini,” ujar seorang panitia penyelenggara.

Ceramah hukum ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemprov Kalbar dalam mempercepat reformasi birokrasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan menekan potensi kerugian negara dalam proses belanja publik.

(Jono Aktivis98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru

TNI

Kodaeral XIV Hadiri Peringatan Hari Kartini di Sorong

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:51 WIB