Kasus Intimidasi Wartawan di Sekadau Disorot: Pakar Hukum Minta Polisi Bertindak Tegas, Jangan Ada Pembiaran

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Pontianak-Insiden intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada 27 Juni 2025, kini menjadi sorotan publik nasional. Tindakan sekelompok warga yang melarang wartawan masuk dan memberitakan peristiwa negatif di wilayah tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Pakar hukum tata negara dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai bahwa kejadian ini bukan hanya serangan terhadap individu wartawan, melainkan bentuk nyata pembungkaman pers dan ancaman langsung terhadap demokrasi.

Kepolisian memiliki dasar hukum yang sangat cukup untuk menindak tegas pelaku intimidasi tersebut. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, KUHP, dan KUHAP, tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah perbuatan pidana,” tegas Dr. Herman pada Minggu,(29/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku Diduga Langgar UU Pers, KUHP, dan UUD 1945

Menurut Dr. Herman, unsur pidana dalam kasus ini sudah sangat jelas:

Intimidasi verbal dan fisik terhadap wartawan, yang melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 18 UU Pers.

Pelarangan masuk dan peliputan terhadap isu negatif, yang merupakan bentuk penyensoran, melanggar Pasal 4 dan 18 UU No. 40/1999.

Tindakan dilakukan secara bersama-sama atau terkoordinasi, sehingga dapat dijerat Pasal 55 KUHP.

READ  Galian Ilegal di Pemkab Tangerang: Diduga  Tutup Mata, Bukan Tutup Galian,APH Kemana Ya? 

Jika dilakukan oleh aparatur pemerintah di tingkat desa atau kecamatan, maka bisa diancam dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

Ini bukan delik aduan. Polisi tidak perlu menunggu laporan. Jika mereka lambat bertindak, publik patut curiga ada oknum aparat di balik aksi pembungkaman ini,” ujar Dr. Herman.

Dr. Herman menekankan bahwa intimidasi terhadap jurnalis bukan persoalan pribadi, melainkan serangan terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.

Ketika jurnalis dibungkam, maka masyarakat kehilangan hak atas informasi. Ini adalah lonceng bahaya bagi demokrasi. Negara wajib hadir membela kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi,” lanjutnya.

Ia menyerukan agar aparat penegak hukum segera bertindak tanpa pandang bulu, untuk menunjukkan keberpihakan pada hukum dan demokrasi.

Aparat harus menunjukkan komitmen serius. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi jurnalisme dan keadaban publik,” tutup Dr. Herman.

Kasus ini masih dalam sorotan publik Kalimantan Barat dan nasional. Redaksi terus memantau perkembangan penanganan dari kepolisian daerah dan menanti langkah tegas dari Polres Sekadau maupun Polda Kalbar. Kami mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari hak konstitusional warga negara dan tak boleh diganggu oleh siapa pun.

 

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

(JnAktivis 98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin
Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua
APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi
Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Nama Calon Tersangka Sudah Dikantongi Polda Papua Barat Daya, Kasus Korupsi Inspektorat Tinggal Tunggu Audit BPK
Mahasiswa Sorong Desak Evaluasi Kebijakan Pemerintah, Tolak MBG, Soroti Harga BBM dan Pemborosan APBN
UICI dan Dr. Fachrul Razi Bahas Otonomi Daerah dalam Bingkai Wawasan Nusantara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:03 WIB

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44 WIB

Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:32 WIB

APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:06 WIB

Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57 WIB

Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan

Berita Terbaru