Suararakyat.info.Sukabumi- Sejumlah awak media mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi di Karangtengah pada Selasa (8/7/2025), untuk mengonfirmasi tindak lanjut atas surat yang dikirimkan oleh warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak. Surat tersebut berisi laporan dan permintaan klarifikasi terkait dugaan permasalahan pada lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas 299 hektare yang selama ini diduga tidak jelas status dan pengelolaannya.
Warga Tenjojaya yang melayangkan surat itu merasa khawatir dengan kemungkinan terjadinya penyelewengan hak atas tanah tersebut, yang diduga berkaitan dengan sengketa agraria berkepanjangan yang belum menemukan titik terang. Dugaan adanya potensi kerugian negara serta hak rakyat yang terabaikan menjadi latar belakang surat tersebut disampaikan ke pihak Kejaksaan.
Menanggapi kedatangan para jurnalis, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi, Rachman, memberikan pernyataan resmi. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima secara langsung surat yang dimaksud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sebagai Kasi Intel belum bisa memberikan pernyataan terkait isi surat tersebut, karena sejauh ini surat itu belum sampai ke meja saya. Mungkin masih dalam proses administrasi atau antrian surat masuk di kantor kami,” ujar Rachman saat ditemui langsung oleh para awak media di ruang kerjanya.
Meskipun demikian, Rachman menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti apabila surat dari warga Tenjojaya tersebut telah sampai kepadanya. Ia menyebutkan bahwa akan memerlukan waktu untuk mempelajari dan mengumpulkan informasi terkait substansi laporan tersebut.
“Bila nanti suratnya sudah sampai ke saya, tentu akan langsung saya pelajari. Saya minta waktu dua minggu untuk mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman terkait kasus lahan eks-HGU yang dilaporkan oleh warga,” jelasnya.
Rachman juga menambahkan bahwa ia baru menjabat sebagai Kasi Intel di Kejari Sukabumi selama dua minggu, dan karena itu ia masih dalam tahap mempelajari sejumlah kasus, termasuk kasus lama seperti persoalan lahan eks-HGU yang disebut-sebut telah menjadi polemik sejak tahun 2014 silam.
“Saya baru menjabat sekitar dua minggu, jadi saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menelusuri kembali kasus-kasus yang sempat tertunda atau belum tersentuh, termasuk masalah lahan ini yang katanya sudah lama menjadi sorotan masyarakat,” pungkasnya.
Kasus lahan eks-HGU 299 hektare di wilayah Tenjojaya sendiri memang bukan isu baru. Sejumlah pihak telah menyoroti keberadaan dan status hukum lahan tersebut, terutama menyangkut siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab dan sejauh mana keterlibatan pihak tertentu dalam pengelolaan lahan tersebut.
Masyarakat berharap, melalui laporan yang dilayangkan ke Kejari Sukabumi, penegakan hukum yang adil dan transparan bisa segera dilakukan. Mereka juga meminta Kejari bersikap tegas dan tidak ragu untuk menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan administrasi maupun praktik mafia tanah dalam persoalan ini.
Kini publik menanti tindak lanjut nyata dari Kejaksaan, sembari berharap proses hukum yang berjalan kelak tidak hanya mengungkap kebenaran, tetapi juga mengembalikan hak-hak warga yang mungkin telah dirampas secara tidak sah selama bertahun-tahun.
(Herlan)














