Awak Media Datangi Kejari Sukabumi, Pertanyakan Tindak Lanjut Surat Warga Tenjojaya Soal Lahan Eks-HGU 299 Hektare

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi- Sejumlah awak media mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi di Karangtengah pada Selasa (8/7/2025), untuk mengonfirmasi tindak lanjut atas surat yang dikirimkan oleh warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak. Surat tersebut berisi laporan dan permintaan klarifikasi terkait dugaan permasalahan pada lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas 299 hektare yang selama ini diduga tidak jelas status dan pengelolaannya.

Warga Tenjojaya yang melayangkan surat itu merasa khawatir dengan kemungkinan terjadinya penyelewengan hak atas tanah tersebut, yang diduga berkaitan dengan sengketa agraria berkepanjangan yang belum menemukan titik terang. Dugaan adanya potensi kerugian negara serta hak rakyat yang terabaikan menjadi latar belakang surat tersebut disampaikan ke pihak Kejaksaan.

Menanggapi kedatangan para jurnalis, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi, Rachman, memberikan pernyataan resmi. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima secara langsung surat yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sebagai Kasi Intel belum bisa memberikan pernyataan terkait isi surat tersebut, karena sejauh ini surat itu belum sampai ke meja saya. Mungkin masih dalam proses administrasi atau antrian surat masuk di kantor kami,” ujar Rachman saat ditemui langsung oleh para awak media di ruang kerjanya.

Meskipun demikian, Rachman menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti apabila surat dari warga Tenjojaya tersebut telah sampai kepadanya. Ia menyebutkan bahwa akan memerlukan waktu untuk mempelajari dan mengumpulkan informasi terkait substansi laporan tersebut.

“Bila nanti suratnya sudah sampai ke saya, tentu akan langsung saya pelajari. Saya minta waktu dua minggu untuk mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman terkait kasus lahan eks-HGU yang dilaporkan oleh warga,” jelasnya.

READ  Kepala Dinas LH Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka, Oleh Kejari 

Rachman juga menambahkan bahwa ia baru menjabat sebagai Kasi Intel di Kejari Sukabumi selama dua minggu, dan karena itu ia masih dalam tahap mempelajari sejumlah kasus, termasuk kasus lama seperti persoalan lahan eks-HGU yang disebut-sebut telah menjadi polemik sejak tahun 2014 silam.

“Saya baru menjabat sekitar dua minggu, jadi saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menelusuri kembali kasus-kasus yang sempat tertunda atau belum tersentuh, termasuk masalah lahan ini yang katanya sudah lama menjadi sorotan masyarakat,” pungkasnya.

Kasus lahan eks-HGU 299 hektare di wilayah Tenjojaya sendiri memang bukan isu baru. Sejumlah pihak telah menyoroti keberadaan dan status hukum lahan tersebut, terutama menyangkut siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab dan sejauh mana keterlibatan pihak tertentu dalam pengelolaan lahan tersebut.

Masyarakat berharap, melalui laporan yang dilayangkan ke Kejari Sukabumi, penegakan hukum yang adil dan transparan bisa segera dilakukan. Mereka juga meminta Kejari bersikap tegas dan tidak ragu untuk menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan administrasi maupun praktik mafia tanah dalam persoalan ini.

Kini publik menanti tindak lanjut nyata dari Kejaksaan, sembari berharap proses hukum yang berjalan kelak tidak hanya mengungkap kebenaran, tetapi juga mengembalikan hak-hak warga yang mungkin telah dirampas secara tidak sah selama bertahun-tahun.

 

(Herlan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru