Suararakyat.info.Palembang– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menggebrak publik dengan menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemanfaatan lahan milik daerah di kawasan Pasar Cinde, Palembang. Kali ini, sorotan utama tertuju pada sosok mantan Wali Kota Palembang berinisial H, yang dituding sebagai aktor kunci dalam skandal pengalihan aset daerah kepada pihak swasta yang merugikan negara.
Penetapan tersangka terhadap H dilakukan pada Senin (7/7/2025) oleh tim penyidik Kejati Sumsel setelah sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, H akhirnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Dalam keterangannya kepada media, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa H langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan, terhitung sejak 7 Juli hingga 26 Juli 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus: Potongan BPHTB dan Penghancuran Cagar Budaya
Dugaan peran tersangka H dalam kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa dirinya selaku kepala daerah saat itu mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memotong nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perusahaan swasta, PT. MB. Padahal, PT. MB bukanlah entitas yang bergerak di bidang sosial atau kemanusiaan, sehingga diskon BPHTB tersebut dinilai tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum.
Selain itu, H juga diduga secara sepihak memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde, yang ironisnya telah berstatus sebagai situs cagar budaya. Tindakan ini tidak hanya melanggar ketentuan perlindungan warisan sejarah, tetapi juga memperkuat dugaan bahwa proyek ini sejak awal sarat dengan kepentingan bisnis yang melibatkan aliran dana mencurigakan.
“Ditemukan aliran dana kepada tersangka H yang terdeteksi melalui bukti elektronik, dan tim penyidik telah melakukan rekonstruksi atas peristiwa tersebut,” ujar Vanny.
Bukti dan Upaya Penelusuran Aset
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 74 orang saksi untuk mengungkap jaringan dan skema korupsi dalam proyek Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT. MB. Proyek ini berlangsung dalam rentang tahun 2016–2018 dan menyangkut pemanfaatan aset tanah pemerintah daerah di kawasan strategis Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kejati Sumsel memastikan penyelidikan akan terus berlanjut, termasuk upaya penelusuran aset yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Tak hanya itu, pengusutan juga diarahkan pada kemungkinan keterlibatan pihak lain dan kemungkinan pencucian uang atas dana hasil tindak pidana korupsi.
“Kami akan terus mendalami aliran dana yang sangat merugikan masyarakat serta melakukan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian negara,” kata Vanny menegaskan.
Kasus ini kembali membuka luka lama masyarakat Palembang atas hilangnya identitas kultural dan fungsi ekonomi Pasar Cinde yang dulunya menjadi denyut nadi perdagangan lokal. Pengalihfungsian lahan dan pembongkaran pasar dilakukan tanpa konsultasi publik yang memadai, dan kini terbukti tidak hanya cacat etis, tapi juga sarat dengan pelanggaran hukum.
Dengan penetapan tersangka terbaru ini, publik berharap Kejati Sumsel mampu menuntaskan penyidikan dengan transparan dan tegas, serta memastikan bahwa hukum tidak berhenti pada satu figur saja, melainkan menjerat semua pihak yang turut menikmati hasil dari praktik korupsi berjamaah ini.
Sumber:Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., (Kasipenkum)














