[Breaking News] Mantan Wali Kota Palembang Ditahan,Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pemanfaatan Lahan Cagar Budaya Pasar Cinde

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Palembang– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menggebrak publik dengan menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemanfaatan lahan milik daerah di kawasan Pasar Cinde, Palembang. Kali ini, sorotan utama tertuju pada sosok mantan Wali Kota Palembang berinisial H, yang dituding sebagai aktor kunci dalam skandal pengalihan aset daerah kepada pihak swasta yang merugikan negara.

Penetapan tersangka terhadap H dilakukan pada Senin (7/7/2025) oleh tim penyidik Kejati Sumsel setelah sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, H akhirnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Dalam keterangannya kepada media, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa H langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan, terhitung sejak 7 Juli hingga 26 Juli 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus: Potongan BPHTB dan Penghancuran Cagar Budaya

Dugaan peran tersangka H dalam kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa dirinya selaku kepala daerah saat itu mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memotong nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perusahaan swasta, PT. MB. Padahal, PT. MB bukanlah entitas yang bergerak di bidang sosial atau kemanusiaan, sehingga diskon BPHTB tersebut dinilai tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum.

Selain itu, H juga diduga secara sepihak memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde, yang ironisnya telah berstatus sebagai situs cagar budaya. Tindakan ini tidak hanya melanggar ketentuan perlindungan warisan sejarah, tetapi juga memperkuat dugaan bahwa proyek ini sejak awal sarat dengan kepentingan bisnis yang melibatkan aliran dana mencurigakan.

“Ditemukan aliran dana kepada tersangka H yang terdeteksi melalui bukti elektronik, dan tim penyidik telah melakukan rekonstruksi atas peristiwa tersebut,” ujar Vanny.

READ  Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pasar Cinde,Sejumlah Dokumen Disita

Bukti dan Upaya Penelusuran Aset

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 74 orang saksi untuk mengungkap jaringan dan skema korupsi dalam proyek Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT. MB. Proyek ini berlangsung dalam rentang tahun 2016–2018 dan menyangkut pemanfaatan aset tanah pemerintah daerah di kawasan strategis Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

Atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kejati Sumsel memastikan penyelidikan akan terus berlanjut, termasuk upaya penelusuran aset yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Tak hanya itu, pengusutan juga diarahkan pada kemungkinan keterlibatan pihak lain dan kemungkinan pencucian uang atas dana hasil tindak pidana korupsi.

“Kami akan terus mendalami aliran dana yang sangat merugikan masyarakat serta melakukan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian negara,” kata Vanny menegaskan.

Kasus ini kembali membuka luka lama masyarakat Palembang atas hilangnya identitas kultural dan fungsi ekonomi Pasar Cinde yang dulunya menjadi denyut nadi perdagangan lokal. Pengalihfungsian lahan dan pembongkaran pasar dilakukan tanpa konsultasi publik yang memadai, dan kini terbukti tidak hanya cacat etis, tapi juga sarat dengan pelanggaran hukum.

Dengan penetapan tersangka terbaru ini, publik berharap Kejati Sumsel mampu menuntaskan penyidikan dengan transparan dan tegas, serta memastikan bahwa hukum tidak berhenti pada satu figur saja, melainkan menjerat semua pihak yang turut menikmati hasil dari praktik korupsi berjamaah ini.

Sumber:Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., (Kasipenkum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana
Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili
Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:32 WIB

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:22 WIB

Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru