Intimidasi Jurnalis di Sekadau, Pengamat Hukum: Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang Aparat

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kalbar-Insiden intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput di wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, menuai kecaman luas. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, perlindungan anak, dan prinsip dasar demokrasi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi indikasi pelanggaran hukum. Intimidasi terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap konstitusi, terutama Undang-Undang Pers,” tegas Dr. Herman dalam keterangannya, Kamis (3/7).

Menurut informasi yang diterimanya, sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan justru dihadang dan diintimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat. Bahkan, beredar surat pernyataan pelarangan peliputan wartawan yang disebut-sebut diketik di kantor Polsek Belitang Hulu dan dibacakan langsung oleh Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika benar aparat terlibat dalam pembuatan dan pembacaan surat tersebut, ini bisa dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP,” ujar Herman. Ia menambahkan, hal tersebut juga bertentangan langsung dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers tanpa intervensi.

Lebih lanjut, Dr. Herman juga menyoroti aspek perlindungan anak dalam kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa terdapat anak-anak yang berada dalam mobil bersama para jurnalis dan mengalami trauma akibat intimidasi yang terjadi.

READ  Pakar Hukum M Jaya,Vonis Eks Dirut ASDP: Benturan Business Judgment dan Hukum Pidana Jadi Alarm Serius Tata Kelola BUMN

“Negara berkewajiban melindungi anak dari situasi kekerasan dan tekanan psikologis. Kelalaian aparat dalam hal ini bisa melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Sampai hari ini, belum ada klarifikasi resmi dari Kapolsek Belitang Hulu terkait insiden tersebut. Dr. Herman menilai sikap bungkam aparat hanya akan memperparah krisis kepercayaan publik.

“Jika aparat diam, maka wajar bila publik mencurigai ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Ini menyangkut akuntabilitas dan transparansi institusi hukum,” tandasnya.

Ia pun mendesak Polres Sekadau untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran hukum maupun etik oleh anggotanya. Jika tidak ada langkah tegas, ia meminta Polda Kalbar mengambil alih penanganan kasus ini secara objektif.

“Ini bukan hanya soal permintaan maaf. Ini soal integritas institusi Polri di mata publik,” tegas Herman.

Tak hanya aparat, ia juga menyerukan agar oknum yang mengatasnamakan masyarakat untuk mengintimidasi wartawan segera diperiksa secara hukum.

“Negara tidak boleh tunduk pada tekanan dari sekelompok orang yang ingin membungkam kebenaran. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

 

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru