Intimidasi Jurnalis di Sekadau, Pengamat Hukum: Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang Aparat

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kalbar-Insiden intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput di wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, menuai kecaman luas. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, perlindungan anak, dan prinsip dasar demokrasi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi indikasi pelanggaran hukum. Intimidasi terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap konstitusi, terutama Undang-Undang Pers,” tegas Dr. Herman dalam keterangannya, Kamis (3/7).

Menurut informasi yang diterimanya, sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan justru dihadang dan diintimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat. Bahkan, beredar surat pernyataan pelarangan peliputan wartawan yang disebut-sebut diketik di kantor Polsek Belitang Hulu dan dibacakan langsung oleh Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika benar aparat terlibat dalam pembuatan dan pembacaan surat tersebut, ini bisa dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP,” ujar Herman. Ia menambahkan, hal tersebut juga bertentangan langsung dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers tanpa intervensi.

Lebih lanjut, Dr. Herman juga menyoroti aspek perlindungan anak dalam kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa terdapat anak-anak yang berada dalam mobil bersama para jurnalis dan mengalami trauma akibat intimidasi yang terjadi.

READ  Penggerebekan Gudang Oli Palsu di Kubu Raya, Pakar Hukum: Semua Pihak Harus Koordinasi dan Usut Tuntas

“Negara berkewajiban melindungi anak dari situasi kekerasan dan tekanan psikologis. Kelalaian aparat dalam hal ini bisa melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Sampai hari ini, belum ada klarifikasi resmi dari Kapolsek Belitang Hulu terkait insiden tersebut. Dr. Herman menilai sikap bungkam aparat hanya akan memperparah krisis kepercayaan publik.

“Jika aparat diam, maka wajar bila publik mencurigai ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Ini menyangkut akuntabilitas dan transparansi institusi hukum,” tandasnya.

Ia pun mendesak Polres Sekadau untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran hukum maupun etik oleh anggotanya. Jika tidak ada langkah tegas, ia meminta Polda Kalbar mengambil alih penanganan kasus ini secara objektif.

“Ini bukan hanya soal permintaan maaf. Ini soal integritas institusi Polri di mata publik,” tegas Herman.

Tak hanya aparat, ia juga menyerukan agar oknum yang mengatasnamakan masyarakat untuk mengintimidasi wartawan segera diperiksa secara hukum.

“Negara tidak boleh tunduk pada tekanan dari sekelompok orang yang ingin membungkam kebenaran. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

 

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Barang Tak Kunjung Dikembalikan,Diduga Pak Monthy Tertahan di Luar Jakarta Sejak Awal November
Kuasa Hukum Korban Sudah Laporkan Penjarahan Sejak September, Sidang Ketiga Kasus Rumah Eko Patrio Ungkap Aksi Brutal Tiga Gelombang
Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat  
Kajati Jabar Menjadi Keynote Speech Kuliah Umum Hari Anti Korupsi Sedunia di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (UNPAS)
Kejati Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Bidang Pidsus dalam Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2025
Dr. (c) KPAA. Ferry Firman Nurwahyu Pradatadiningrat, S.H., M.H., C.M:Batas Usia Advokat Bukan Alasan Untuk Independensi, Berkualitas Dan Profesioanal
Kontroversi Pengakuan PERADI Memanas: Wamenkumham Dinilai Intervensi, Otto Hasibuan Angkat Suara
PT Cahaya Agung Cemerlang Diminta Buka Dialog: Sukindar Kuasa Hukum Dorong Penyelesaian PHK Sepihak Lewat Bipartit
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:13 WIB

Barang Tak Kunjung Dikembalikan,Diduga Pak Monthy Tertahan di Luar Jakarta Sejak Awal November

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:11 WIB

Kuasa Hukum Korban Sudah Laporkan Penjarahan Sejak September, Sidang Ketiga Kasus Rumah Eko Patrio Ungkap Aksi Brutal Tiga Gelombang

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:58 WIB

Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat  

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:48 WIB

Kajati Jabar Menjadi Keynote Speech Kuliah Umum Hari Anti Korupsi Sedunia di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (UNPAS)

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:31 WIB

Kejati Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Bidang Pidsus dalam Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Berita Terbaru