Intimidasi Jurnalis di Sekadau, Pengamat Hukum: Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang Aparat

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kalbar-Insiden intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput di wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, menuai kecaman luas. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, perlindungan anak, dan prinsip dasar demokrasi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi indikasi pelanggaran hukum. Intimidasi terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap konstitusi, terutama Undang-Undang Pers,” tegas Dr. Herman dalam keterangannya, Kamis (3/7).

Menurut informasi yang diterimanya, sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan justru dihadang dan diintimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat. Bahkan, beredar surat pernyataan pelarangan peliputan wartawan yang disebut-sebut diketik di kantor Polsek Belitang Hulu dan dibacakan langsung oleh Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika benar aparat terlibat dalam pembuatan dan pembacaan surat tersebut, ini bisa dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP,” ujar Herman. Ia menambahkan, hal tersebut juga bertentangan langsung dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers tanpa intervensi.

Lebih lanjut, Dr. Herman juga menyoroti aspek perlindungan anak dalam kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa terdapat anak-anak yang berada dalam mobil bersama para jurnalis dan mengalami trauma akibat intimidasi yang terjadi.

READ  Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional: Ekonom Mengklaim Akankah Kita Dukung Negara Adidaya AS,Presiden RI Perlu Mengkaji Ektra Hati Hati Tentukan Pilihan Mendukung Hindari Perang Meluas 

“Negara berkewajiban melindungi anak dari situasi kekerasan dan tekanan psikologis. Kelalaian aparat dalam hal ini bisa melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Sampai hari ini, belum ada klarifikasi resmi dari Kapolsek Belitang Hulu terkait insiden tersebut. Dr. Herman menilai sikap bungkam aparat hanya akan memperparah krisis kepercayaan publik.

“Jika aparat diam, maka wajar bila publik mencurigai ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Ini menyangkut akuntabilitas dan transparansi institusi hukum,” tandasnya.

Ia pun mendesak Polres Sekadau untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran hukum maupun etik oleh anggotanya. Jika tidak ada langkah tegas, ia meminta Polda Kalbar mengambil alih penanganan kasus ini secara objektif.

“Ini bukan hanya soal permintaan maaf. Ini soal integritas institusi Polri di mata publik,” tegas Herman.

Tak hanya aparat, ia juga menyerukan agar oknum yang mengatasnamakan masyarakat untuk mengintimidasi wartawan segera diperiksa secara hukum.

“Negara tidak boleh tunduk pada tekanan dari sekelompok orang yang ingin membungkam kebenaran. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

 

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru

TNI

Kodaeral XIV Hadiri Peringatan Hari Kartini di Sorong

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:51 WIB