Ade Supardi Melalui Pengacaranya Somasi Edi Supriadi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-dugaan penipuan dan penggelapan bernama Ade Supardi melakukan somasi kedua ( terakhir ) kepada Edi Supriadi melalui pengacara Dr (C) Ajis Iswanto, SE, SH, MH dkk Ade selaku korban menyampaikan somasi ini dengan no surat: no. 09/LBHM-BES/VI/2025 (17/6)

“Kepada Saudara Edi Supriadi kami mengajukan somasi kedua (terakhir). Adapun surat somasi tersebut sudah disampaikan langsung kepada istri dan anak dirumah terduga pelaku penipuan dan penggelapan,” kata Dr (C) Ajis iswanto, SE, SH, MH pengacara Ade Supardi kepada media,jum’at (20/6/2025).

Bertindak untuk dan atas nama saudara Ade Supardi berdasarkan surat kuasa khusus No. 012/SK/LBHM-BES/V/2025. Selanjutnya pihaknya dengan surat kuasa hukum tersebut, pemberi kuasa telah memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya sebagaimana tersebut di atas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan ini kami bermaksud menyampaikan somasi ini kepada Saudara Edi Supardi dengan dalil dan alasan sebagaimana kami sampaikan adanya dugaan penipuan dan penggelapan Rp. 22.000.000,- ,” ucapnya.

Dengan ini pihak korban bermaksud menyampaikan somasi kedua (terakhir) kepada saudara terduga pelaku. Dimana dengan dalil dan alasan sebagaimana akan kami sampaikan berikut ini :

1. Bahwa klien kami telah melayangkan Somasi sebelumnya kepada Saudara lewat kuasa hukum Sdr Tikno di rumah terduga pelaku dan diterima oleh anak dan istri pelaku yang beralamat di Desa Pegaden, Kecamatan Pegaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Namun Saudara tidak beritikad baik untuk menanggapi atau menjawab somasi klien kami tersebut secara patut dan pantas;

2. Bahwa, pada saat korban Ade Supriadi dan kuasa hukum mengantarkan langsung surat somasi ke 2 ke rumah terduga pelaku diterima oleh istri dan anak terduga pelaku. Anak pelaku berinisial AZ menerima kedatangan korban dan kuasa hukum cenderung dengan nada emosi, bahkan masuk kedalam rumah dengan membanting pintu.

2. Bahwa perlu kami uraikan terlebih dahulu sejarah singkat kenapa klien kami dengan saudara bisa mengadakan kesepakatan, perjanjian dan atau mengadakan perbuatan hukum sehingga melahirkan hak dan kewajiban yang muncul antara saudara dengan klien kami;

3. Bahwa sekitar pertengahan tahun 2024 saudara dengan klien kami melakukan komunikasi prihal bisnis kayu ;

4. Bahwa saudara dengan klien kami memiliki latar belakang yang sama sebagai pebisnis bahkan klien kami dan kondisi itulah yang membuat saudara menjadikan klien kami target;

READ  Kejari Sukabumi Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Desa di Mandrajaya dan Neglasari

5. Bahwa sekitar pertengahan tahun 2024 Saudarapun menawarkan kepada klien kami untuk ikut serta dalam menanam modal (investasi) pada jual beli kayu dan saudara menjanjikan keuntungan per 15 hari dapat keuntungan …… dan pada saat itu klien kami mencoba menanam modal sekitar Rp.22,000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) dan modal tersebut tidak saudara kembalikan berikut keuntungannya;

6. Bahwa dengan cara-cara saudara yang tidak patut dan licik, dan berpindah – pindah kontrakan juga tidak pernah dapat ditemui itu akhirnya klien kami mengambil langkah awal untuk menuju proses hukum;

7. Bahwa sebagaimana kami uraiakan secara singkat tentang hubungan dan peristiwa hukum antara klien kami dan Saudara maka dapat kami pastikan Saudari diduga telah melakukan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP. Bahwa kerugian yang klien kami derita atas rangkaian hubungan antara klien kami dengan saudara, kami masih berharap Saudara dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan namun apabila somasi ini Saudara tidak indahkan maka dengan sangat terpaksa kami akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini secara Pidana dan menggugat ganti secara Perdata dan atau tindakan hukum lainya yang akan kami pertimbangan dikemudian hari tergantung dari ada atau tidak itikad baik dari Saudara menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan;

8. Bahwa perlu juga kami sampaikan, kami sangat memahami langkah apa yang seharusnya akan kami tempuh terhadap penyelesaian permasalahan ini baik secara Pidana, Perdata dan/atau tindakan lain yang kami anggap perlu dan legal, akan tetapi sebelum lebih jauh kami melangkah, maka dengan ini kami sangat berharap Saudara masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan;

“Kami harapkan ada itikad baik, sepanjang waktu 1 (satu) minggu atau 7 x 24 Jam setelah Saudara Edi menerima somasi. Jika tidak ada, maka kami akan meneruskan ke pihak aparat penegak hukum,” ujar Ajis sapaan akrabnya.

“Bukan masalah seberapa nilai nomilan klien kami, akan tetapi lebih kepada pertimbangan hukum seberapa dampak hukum atas perbuatan pelaku, juga agar tidak ada lagi korban lain dikemudian hari” pungkas ajis .

 

Sumber : Ajis/Jn98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru