Kejari Sukabumi Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Desa di Mandrajaya dan Neglasari

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info Sukabumi-aksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menegaskan akan menindaklanjuti dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan dua desa di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, pada Senin (7/7/2025). Menurutnya, kedua desa yang dilaporkan berkaitan dengan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) adalah Desa Mandrajaya di Kecamatan Ciemas dan Desa Neglasari di Kecamatan Lengkong.

“Kasus ini sebelumnya telah dilakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Karena tidak ada itikad baik dari kepala desa di kedua desa tersebut, maka hasil pemeriksaan diserahkan kepada kami,” ujar Agus kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menjelaskan bahwa saat ini Kejari tengah melakukan tahapan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) sebagai tindak lanjut dari laporan warga yang merasa dirugikan.

READ  Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka

“Proses sedang berjalan. Kami mengumpulkan data dan keterangan, lalu ke depannya akan dilakukan ekspose bersama tim untuk menentukan langkah selanjutnya. Keputusan ini tentu tidak bisa diambil secara sepihak,” tegas Agus.

Ia menambahkan bahwa dugaan korupsi tersebut mencakup penggunaan dana desa dari tahun 2021 hingga 2023. Warga dari dua desa tersebut bahkan secara langsung datang ke Kantor Kejaksaan Negeri di Palabuhanratu sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berjalan.

“Saya sangat mengapresiasi warga dari Kecamatan Ciemas yang rela menempuh perjalanan lebih dari 100 kilometer demi menyerahkan laporan dan menyuarakan keprihatinan mereka. Ini jadi semangat tambahan bagi kami untuk memproses kasus ini secara prosedural,” pungkasnya.

 

(Herlan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana
Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili
Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:32 WIB

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:22 WIB

Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Pemerintah

Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:58 WIB