Pj Penghulu di Rohil Langgar Aturan, Berhentikan Perangkat Desa Tanpa Prosedur

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info Bagansiapiapi – Sejumlah Penjabat (Pj) Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dilaporkan mengabaikan surat larangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) yang melarang pemberhentian perangkat desa secara sepihak. Surat tertanggal 19 Mei 2025 itu merujuk pada regulasi yang mengatur prosedur pergantian perangkat desa.

Meski sudah ditegaskan melalui Surat Nomor: 410/DPMK/2025, pasca pelantikan serentak pada 8 Mei 2025, beberapa Pj Penghulu langsung melakukan perombakan struktur desa tanpa melalui prosedur yang sah, seperti yang terjadi di Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang.

READ  Ritual Adat Dayak “Nabo Padagi Ne Antanik” Jadi Forum Mediasi Warga dan PT BPK di Kubu Raya

Motif dari pemberhentian ini diduga berkaitan dengan kepentingan politik menjelang Pilpeng serentak Agustus–November 2025, termasuk indikasi balas budi dan pengkondisian untuk calon tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas PMK Rohil, Yandra, menegaskan bahwa proses penggantian perangkat desa harus sesuai aturan, dan Bupati Rohil telah menginstruksikan camat untuk melakukan pembinaan terhadap Pj yang melanggar.

Situasi ini memperlihatkan lemahnya profesionalisme sebagian Pj Penghulu serta pentingnya pengawasan ketat untuk menjaga netralitas menjelang Pilpeng.**(rls Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa KKN UNRI 2026 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Edukasi Mangrove Berkelanjutan di Desa Kelapa Pati
Dukung Konektivitas Udara Nasional: HKA Rawat Infrastruktur Bandara Halim
Kafilah Kabupaten SBB Raih Peringkat Tujuh di MTQ XXXI Provinsi Maluku
Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Api Cepat Dipadamkan, Kapolsek Kateman Puji PT Pulau Sambu di Guntung
Konvoi Merah Putih Jadi Simbol Persatuan, Masyarakat Diajak Jaga Stabilitas Kamtibmas
Realisasi PAD Retribusi Penginapan di Inhil Disorot, INPEST Minta Audit Mendalam dan Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak Hotel
Bentengi Pesisir dari Abrasi, Bhabinkamtibmas Desa Bungur Bersama Warga Tanam Mangrove Sambut HUT Bhayangkara ke-80″
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:29 WIB

Mahasiswa KKN UNRI 2026 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Edukasi Mangrove Berkelanjutan di Desa Kelapa Pati

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:01 WIB

Dukung Konektivitas Udara Nasional: HKA Rawat Infrastruktur Bandara Halim

Selasa, 30 Juni 2026 - 02:22 WIB

Kafilah Kabupaten SBB Raih Peringkat Tujuh di MTQ XXXI Provinsi Maluku

Senin, 29 Juni 2026 - 04:47 WIB

Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:57 WIB

Api Cepat Dipadamkan, Kapolsek Kateman Puji PT Pulau Sambu di Guntung

Berita Terbaru