Suararakyat.info Bagansiapiapi – Sejumlah Penjabat (Pj) Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dilaporkan mengabaikan surat larangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) yang melarang pemberhentian perangkat desa secara sepihak. Surat tertanggal 19 Mei 2025 itu merujuk pada regulasi yang mengatur prosedur pergantian perangkat desa.
Meski sudah ditegaskan melalui Surat Nomor: 410/DPMK/2025, pasca pelantikan serentak pada 8 Mei 2025, beberapa Pj Penghulu langsung melakukan perombakan struktur desa tanpa melalui prosedur yang sah, seperti yang terjadi di Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang.
Motif dari pemberhentian ini diduga berkaitan dengan kepentingan politik menjelang Pilpeng serentak Agustus–November 2025, termasuk indikasi balas budi dan pengkondisian untuk calon tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas PMK Rohil, Yandra, menegaskan bahwa proses penggantian perangkat desa harus sesuai aturan, dan Bupati Rohil telah menginstruksikan camat untuk melakukan pembinaan terhadap Pj yang melanggar.
Situasi ini memperlihatkan lemahnya profesionalisme sebagian Pj Penghulu serta pentingnya pengawasan ketat untuk menjaga netralitas menjelang Pilpeng.**(rls Tim)














