Suarakyat.info.Sukabumi-Proyek Jembatan Cipamuruyan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang telah mangkrak selama tiga tahun terakhir, kini menuai kontroversi baru. Seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan diduga melakukan upaya intervensi terhadap proses hukum proyek senilai Rp18,449 miliar ini.
Sebelumnya dikabarkan ada sebuah percakapan WhatsApp tertanggal 6 Maret 2025 antara oknum tersebut dengan pihak pelapor. Dalam percakapan itu, oknum wartawan tersebut dengan tegas menyatakan “Proyek itu tidak akan jalan ke tahap berikutnya, karena ada saya.”
Lebih mengejutkan, oknum ini juga mengatasnamakan seorang petinggi Polda Jabar dengan klaim bahwa kasus ini tidak akan dilanjutkan.
Menanggapi hal tersebut Lambang Indra Setiawan S, H sebagai pihak pelapor, langsung mendatangi Polda Jabar pada tanggal Rabu 9/4/2025 dan meminta tanggapan atas pernyatana oknum wartawan tersebut.
”Saya pikir apa yang disampaikan oleh oknum wartawan tersebut merupakan sebuah intervensi terhadap proses hukum. Oleh karena itu saya langsung mendatangi Mapolda Jabar untuk mengkonfirmasi atas ucapan yang telah mencatut nama baik institusi kepolisian ini” Ungkap Lambang ketika mendatangi Mapolda Jabar Rabu 9/4/2025
”Saya hanya ingin memastlkan bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan kerugian negara yang bernilai milyaran ini bisa berjalan dengan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tambahnya
Sementara itu penyidik Tipikor Polda Jabar memberikan penjelasan terhadap
pencatutan nama institusi kepolisian oleh oknum wartawan tersebut. Dan pihak Tipikor Polda Jabar membantah dan menyatakan apa yang disampaika oleh oknum wartawan tersebut adalah sesuatu yang tidak benar.
”Proses penyelidikan terhadap proyek mangkrak tersebut masih tetap berjalan sesuai SOP. Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Dan seluruh tahapan hukum dilakukan secara profesional
Kami tegaskan tidak ada praktik ‘beking-membeking’ dalam penanganan kasus ini,” tegasnya Rabu (9/4/2025).
”Dan apabila benar ada oknum wartawan yang mengaku atau membekingi proyek tersebut maka kami akan melaporkannya ke Dewan pers atau kapan perlu kami akan menindaknya secara tegas,” lanjutnya
”Sekali lagi kami tegaskan bahwa pada kasus ini tidak ada yang namanya pembekapan. Tandasnya
(Tim)