Impor Ilegal Buah dan Barang dari Malaysia Marak di Kepulauan Meranti, Diduga Libatkan Bos Berinisial Asian

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kepulauan Meranti-sekitar pukul 03.00 WIB, diduga ratusan kotak berisi buah impor ilegal dari Malaysia masuk ke kawasan Selatpanjang, Jalan Penggaram, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.Rabu 22/01/2025

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepada media bahwa impor tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial Asian. Narasumber juga memberikan bukti berupa foto dan video yang menunjukkan aktivitas tersebut, disertai nomor kontak WhatsApp yang diklaim milik Asian untuk keperluan konfirmasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi melalui WhatsApp ke nomor +62 821 7204 8563 belum mendapat tanggapan meskipun telah berstatus terbaca.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Impor ilegal tersebut diketahui terdiri dari berbagai jenis buah seperti jeruk mandarin, jeruk bari, serta barang lainnya seperti petasan. Barang-barang ini disebutkan dibagikan ke sejumlah toko dengan salah satu gudang penyimpanannya berada tepat di depan kompleks Bea Cukai Selatpanjang. Hal ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat lokasi penyimpanan yang berada dekat dengan pengawasan aparat.

READ  Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti Tertibkan 11 Titik Reklame Ilegal

“Seharusnya importasi ini melibatkan dokumen resmi sesuai dengan aturan Bea Cukai serta Balai Karantina Pertanian, Hewan, dan Tumbuhan (Barantan) wilayah kerja Selatpanjang. Namun, hingga kini, barang-barang tersebut diduga masuk tanpa dilengkapi dokumen resmi,” ujar narasumber.

 

Lebih lanjut, narasumber mendesak agar pihak berwenang, termasuk aparat keamanan, Bea Cukai, dan Balai Karantina, segera melakukan tindakan tegas atas aktivitas impor ilegal ini. Ia berharap sinergi antarinstansi dapat menghentikan praktik tersebut demi menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian.

( Athia)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Arjuna Bakti Negara Soroti Penegakan Hukum yang Dinilai Menjauh dari Keadilan
PKKBM Papua Barat Daya Dorong Etos Kerja dan Keterampilan Pemuda Maluku Di Kota Sorong
Forkopimcam Saparua Gelar Pertemuan Adat dan Pemerintahan Pasca Aksi Pengeroyokan, Tiga Negeri Sepakat Jaga Perdamaian
Praktisi Hukum Zuli Zulkipli, S.H.: LBH Arjuna Bakti Negara Siap Bantu Masyarakat
Sidang Praperadilan Harianto Digelar, Kuasa Hukum Nilai Penyidikan Polresta Sorong Kota Cacat Formil
CSR Sawit Dinilai Tak Berkeadilan, Kades Damarraja Kecewa: Jalan Rusak Parah, Dana Hanya Rp15 Juta
MOU Pemkab Meranti–PA Selatpanjang, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Lindungi Kaum Rentan, Publik Apresiasi Ketegasan Kapolda Sumbar dalam Kasus Penganiayaan Nenek
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 02:12 WIB

LBH Arjuna Bakti Negara Soroti Penegakan Hukum yang Dinilai Menjauh dari Keadilan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:36 WIB

PKKBM Papua Barat Daya Dorong Etos Kerja dan Keterampilan Pemuda Maluku Di Kota Sorong

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:51 WIB

Forkopimcam Saparua Gelar Pertemuan Adat dan Pemerintahan Pasca Aksi Pengeroyokan, Tiga Negeri Sepakat Jaga Perdamaian

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:14 WIB

Praktisi Hukum Zuli Zulkipli, S.H.: LBH Arjuna Bakti Negara Siap Bantu Masyarakat

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:58 WIB

Sidang Praperadilan Harianto Digelar, Kuasa Hukum Nilai Penyidikan Polresta Sorong Kota Cacat Formil

Berita Terbaru