Kota Sorong – Kuasa hukum Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya berinisial AR, Advokat Yosep Titirlolobi mendesak penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya agar melakukan penyidikan secara profesional dan tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
Hal itu disampaikan Yosep menyusul penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kediaman kliennya pada Kamis (31/7/2026), Menurutnya, penggeledahan seharusnya juga dilakukan terhadap pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan pada saat itu.
Yosep menjelaskan, kliennya memang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran. Namun, menurutnya, AR hanya menjalankan tugas mencairkan anggaran berdasarkan persetujuan Sekretaris Dewan. Setelah dana dicairkan, kata dia, seluruhnya diserahkan kepada Kasubag Keuangan berinisial DM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami hanya menjalankan tugas mencairkan anggaran. Setelah dana dicairkan, semuanya diserahkan kepada Kasubag Keuangan yang saat itu juga merangkap sebagai juru bayar berdasarkan keputusan Sekwan tahun 2023-2024, dan jabatan tersebut hingga kini masih melekat,” ujar Yosep saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan data yang dimilikinya, Yosep mempertanyakan mengapa penggeledahan hanya dilakukan di rumah kliennya, sementara menurutnya terdapat pihak lain yang juga memiliki peran dalam proses pembayaran kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Sebagai kuasa hukum, Yosep menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, ia berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan objektif.
“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Subdit III Tipidkor. Namun penyidik juga harus profesional dan tidak tebang pilih agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang,” tegasnya.
Ia juga mendukung langkah penyidik yang dipimpin Kanit Subdit III Tipidkor IPTU Ihot Tampubolon, S.H., M.H., untuk terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Yosep mengaku menerima informasi dari kliennya terkait dugaan intimidasi yang disebut terjadi sebelum dirinya menjadi kuasa hukum AR. Menurutnya, setelah pendampingan hukum diberikan, tindakan tersebut tidak lagi terjadi.
“Kami berharap penyidik menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap pihak yang diperiksa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak kepolisian apabila telah diperoleh.
Penulis : Leonardo Alfredo Kara
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














