Kasus Peluru Nyasar Alastlogo: PC PMII Pasuruan Sayangkan Sikap Polresta yang Menunggu Laporan Korban

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || PASURUAN— Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pasuruan baru saja menggelar agenda audiensi di Mapolresta Pasuruan pada Jumat (10/7). Audiensi ini bertujuan untuk mendorong kejelasan hukum dan penanganan cepat atas insiden peluru tajam yang menembus atap rumah warga di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, delegasi PC PMII Pasuruan diterima oleh Kasatreskrim Polresta Pasuruan. Namun, dialog yang diharapkan dapat menghasilkan langkah progresif dari kepolisian justru berujung pada rasa kekecewaan dari pihak mahasiswa.

Pasalnya, Kasatreskrim menyatakan bahwa pihak kepolisian belum bisa melangkah lebih jauh karena terbentur prosedur administratif. Pihak Polresta bersikeras bahwa penyelidikan baru bisa dilakukan apabila ada laporan langsung dari warga yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi argumentasi tersebut, Ketua Umum PC PMII Pasuruan, Ach Zulpan Abida, menyampaikan pandangan hukumnya dan menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai terlalu kaku dan kurang proaktif.

“Kami sangat menyayangkan sikap kepolisian yang mengharuskan korban melapor terlebih dahulu. Secara kajian hukum pidana, insiden jatuhnya amunisi peluru tajam di area permukiman yang secara nyata mengancam keselamatan nyawa masyarakat sipil adalah murni kejahatan pidana umum atau Delik Biasa, bukan Delik Aduan,” jelasnya usai audiensi.

Lebih lanjut, PC PMII Pasuruan memaparkan bahwa dalam kasus Delik Biasa, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh dan kewajiban untuk langsung menjemput bola melakukan penyelidikan demi mengayomi masyarakat, sebagaimana amanat Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

READ  Aktivis Desak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Copot Oknum Kanit Reskrim Polsek Benai, yang Diduga Terlibat Tangkap Lepas Serta Pemerasan

“Polisi sebenarnya tidak memiliki alasan administratif untuk menunggu aduan korban. Jika merujuk pada regulasi internal kepolisian sendiri, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, saat aparat mengetahui adanya suatu peristiwa yang diduga tindak pidana baik dari pemberitaan maupun temuan lapangan mereka diwajibkan membuat Laporan Polisi Model A. Dari laporan internal itulah polisi bisa langsung bergerak mengamankan barang bukti dan melakukan uji balistik forensik,” tambah Zulpan.

PC PMII Pasuruan juga menyoroti kondisi psikologis warga Alastlogo, khususnya keluarga korban, yang saat ini masih diliputi rasa syok dan trauma historis. Padahal, konstitusi negara secara tegas telah memberikan jaminan perlindungan.

“Dalam UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1) diamanatkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Membebani warga awam yang sedang ketakutan untuk datang melapor ke kantor polisi dinilai kurang mencerminkan amanat konstitusi dan kehadiran negara di tengah masyarakat,” tegas Zulpan.

Melalui rilis ini, PC PMII Pasuruan berharap Bapak Kapolres Pasuruan Kota dapat mengevaluasi kebijakan penanganan kasus ini. Mahasiswa mendorong agar Polresta Pasuruan segera mengambil langkah proaktif menerbitkan Laporan Model A, mengedepankan empati kemanusiaan, dan memberikan kepastian hukum agar warga Desa Alastlogo dapat kembali beraktivitas dengan rasa aman di rumah mereka sendiri.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BEM Nusantara Sukabumi Raya Soroti Tata Kelola RSUD Palabuhanratu: Anggaran Puluhan Miliar Digelontorkan, Pelayanan dan Fasilitas Dinilai Belum Sejalan
Diduga Teror Peluru Nyasar di Alastlogo Belum Terpecahkan, BEMPTNU Tapal Kuda Desak Polres Pasuruan Kota Buka Hasil Penyelidikan Secara Transparan
Bupati Sukabumi Drs H Asep Japar M.M. Apresiasi P3 A Dab GP3A Mitra Cai Berperan Vital Dalam Meningkatan Produksi Hasil Pertanian 
Anak Bangsa Belajar di Bangunan Rapuh, MI Tanjungsari Menanti Bukti Nyata Kepedulian Pemerintah
DPU Sukabumi Perkuat Kapasitas P3A dan GP3A, Dorong Pengelolaan Irigasi Demi Ketahanan Pangan
Malahayati Konsultan Edukasi Warga Cijalingan Waspadai Pinjol, Judol, dan Investasi Ilegal
Tragedi Maut di Tengah Maraknya PETI Kuantan Singingi, Seorang Penambang Tewas Tenggelam, Pengawasan Aparat Kembali Jadi Sorotan
Warga Sukabumi Apresiasi Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Jembatan Cipamuruyan, Hilman: Bukti Penegakan Hukum Berjalan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:00 WIB

Kasus Peluru Nyasar Alastlogo: PC PMII Pasuruan Sayangkan Sikap Polresta yang Menunggu Laporan Korban

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:53 WIB

BEM Nusantara Sukabumi Raya Soroti Tata Kelola RSUD Palabuhanratu: Anggaran Puluhan Miliar Digelontorkan, Pelayanan dan Fasilitas Dinilai Belum Sejalan

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:03 WIB

Diduga Teror Peluru Nyasar di Alastlogo Belum Terpecahkan, BEMPTNU Tapal Kuda Desak Polres Pasuruan Kota Buka Hasil Penyelidikan Secara Transparan

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:20 WIB

Bupati Sukabumi Drs H Asep Japar M.M. Apresiasi P3 A Dab GP3A Mitra Cai Berperan Vital Dalam Meningkatan Produksi Hasil Pertanian 

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:13 WIB

Anak Bangsa Belajar di Bangunan Rapuh, MI Tanjungsari Menanti Bukti Nyata Kepedulian Pemerintah

Berita Terbaru