Kota Sorong Papua Barat Daya – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPR Provinsi Papua Barat Daya memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Sorong resmi menerima penyerahan enam tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Polresta Sorong Kota pada Senin (4/5/2026).
Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Alfisius Adrian Sombo, mengungkapkan bahwa keenam tersangka masing-masing berinisial DJ, EES, IWK, JU, JA, dan JCSN, Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan pengadaan pakaian dinas di Sekretariat DPRD Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp715.477.273.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Setelah tahap II, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan guna mempercepat proses hukum serta menghindari potensi menghilangkan barang bukti,” ujar Alfisius.
Seluruh tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, Kejaksaan juga tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari.
Dalam konstruksi perkara, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, DJ diduga meminjam perusahaan CV Putra Wifa sebagai pelaksana kegiatan, sementara EES berperan dalam penyusunan kontrak, IWK selaku direktur perusahaan bertindak sebagai penyedia, JU sebagai pelaksana di lapangan, JA menjabat sebagai Sekretaris DPRD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta JCSN sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kasus ini bermula dari pelaksanaan proyek pengadaan pakaian dinas DPRD Papua Barat Daya tahun 2024, Dalam prosesnya, para tersangka diduga bekerja sama secara melawan hukum, mulai dari penunjukan penyedia, penyusunan kontrak, hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, ditemukan praktik penggunaan perusahaan “pinjaman” untuk mengakomodasi proyek, yang berujung pada kerugian negara sebagaimana tertuang dalam laporan resmi BPK tertanggal 9 Desember 2025.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan, Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran di lembaga legislatif daerah yang seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis : Leonardo
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














