SUARARAKYAT.info || SUKABUMI – Polemik serius mencuat dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Yayasan Riang Riang Gembira di wilayah Sasagaran 2, Kebon Pedes, Kota Sukabumi. Seorang mantan Asisten Lapangan (Aslap) berinisial R diduga telah mencemarkan nama baik dua wartawan dengan menuduh adanya praktik pemerasan dalam kegiatan peliputan.
Peristiwa ini bermula dari kegiatan investigasi yang dilakukan sejumlah wartawan di dapur MBG yang berlokasi di Jalan Cikaret RT 05 RW 06, Kelurahan Cibeureum. Investigasi tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah hal teknis, di antaranya terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta kualitas dan kelayakan menu dalam program MBG yang tengah berjalan.
Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi yang konstruktif, mantan Aslap berinisial R justru melontarkan tuduhan serius. Ia menyebut bahwa kedatangan wartawan ke lokasi tersebut disertai dengan permintaan uang sebesar Rp7 juta.
Tuduhan tersebut langsung menyebar dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua wartawan media online berinisial PR dan HS yang merasa dirugikan atas pernyataan tersebut, dengan tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Keduanya menyatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh R tidak benar, tidak berdasar, serta berpotensi merusak integritas profesi jurnalistik.
“Kami sangat kecewa dan tidak terima dengan tuduhan tersebut. Apa yang disampaikan itu tidak benar dan sangat menyesatkan publik,” ujar PR, Kamis (30/4/2026).
Hal senada juga disampaikan HS yang menilai bahwa tuduhan tersebut bukan hanya menyerang pribadi, tetapi juga mencederai marwah profesi wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik.
Sebagai bentuk respons, pihak wartawan memberikan ultimatum kepada R agar segera menunjukkan itikad baik dengan memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak ada respons, mereka memastikan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami menunggu itikad baik dari yang bersangkutan. Jika tidak ada klarifikasi dalam waktu yang kami tentukan, maka kami akan melaporkan secara resmi melalui jalur hukum,” tegas HS.
Di sisi lain, informasi yang beredar menyebutkan bahwa R sudah tidak lagi menjabat sebagai Aslap di dapur MBG tersebut setelah diberhentikan oleh pihak mitra yayasan. Namun demikian, dampak dari pernyataannya masih terus bergulir dan memicu kegaduhan di ruang publik.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap program sosial seperti MBG, sekaligus menyentuh aspek kebebasan pers dan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak R maupun pengelola Yayasan Riang Riang Gembira terkait polemik tersebut.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih dinantikan, termasuk kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh oleh pihak wartawan guna memulihkan nama baik serta menjaga kredibilitas profesi di tengah masyarakat.
Penulis : HS/Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














