SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 34-431.25 Surade yang diduga melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen dalam jumlah besar. Praktik tersebut disinyalir berlangsung secara terbuka tanpa pengawasan ketat dari pihak pengelola maupun aparat penegak hukum (APH), Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah oknum dengan santai melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen. Aktivitas tersebut berlangsung layaknya transaksi biasa, tanpa ada upaya pembatasan ataupun penertiban dari petugas SPBU. Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mengingat Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas, khususnya pengguna kendaraan bermotor, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Sejumlah warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas pembelian menggunakan jerigen tersebut bukanlah hal baru. Mereka menyebut kendaraan pengangkut jerigen itu kerap terlihat bolak-balik mengirim BBM ke sejumlah pom mini yang tersebar di wilayah Surade dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah sering terjadi. Mobil itu biasanya datang, isi jerigen banyak, lalu dibawa ke pom mini. Sepertinya sudah jadi rutinitas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat luas. Selain mengganggu distribusi BBM subsidi, tindakan tersebut juga membuka celah bagi penimbunan dan permainan harga di tingkat pengecer. Tidak jarang, BBM yang dijual kembali di pom mini dibanderol dengan harga yang lebih tinggi dari harga resmi pemerintah.
Lebih jauh, lemahnya pengawasan dari pihak SPBU dan APH menjadi sorotan utama. Padahal, aturan terkait distribusi BBM bersubsidi telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha hilir migas, termasuk pendistribusian BBM, harus dilakukan secara tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan. Selain itu, dalam ketentuan dari PT Pertamina (Persero) juga ditegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen diperbolehkan hanya dalam kondisi tertentu, seperti untuk kebutuhan nelayan atau usaha mikro, itupun harus disertai dengan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.
Pertamina secara tegas melarang pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa izin. Dalam kebijakan penyaluran BBM subsidi, disebutkan bahwa:
“Penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan kembali tanpa izin. Penggunaan jerigen wajib disertai rekomendasi resmi dari instansi berwenang.”
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Bahkan, dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat berharap pihak terkait segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan penindakan tegas. Transparansi dan pengawasan yang ketat dinilai sangat penting agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Catatan Redaksi:
Redaksi SUARARAKYAT.info menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan warga setempat. Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi, pihak redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pengelola SPBU 34-431.25 Surade, pihak terkait, maupun instansi berwenang atas dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Penulis : HS/Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














