Kasus Korupsi DPR Papua Barat Daya Rugikan Negara Rp715 Juta, Enam Tersangka Ditahan

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong Papua Barat Daya – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPR Provinsi Papua Barat Daya memasuki tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Sorong resmi menerima penyerahan enam tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Polresta Sorong Kota pada Senin (4/5/2026).

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Alfisius Adrian Sombo, mengungkapkan bahwa keenam tersangka masing-masing berinisial DJ, EES, IWK, JU, JA, dan JCSN, Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan pengadaan pakaian dinas di Sekretariat DPRD Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp715.477.273.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Setelah tahap II, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan guna mempercepat proses hukum serta menghindari potensi menghilangkan barang bukti,” ujar Alfisius.

Seluruh tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, Kejaksaan juga tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari.

Dalam konstruksi perkara, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, DJ diduga meminjam perusahaan CV Putra Wifa sebagai pelaksana kegiatan, sementara EES berperan dalam penyusunan kontrak, IWK selaku direktur perusahaan bertindak sebagai penyedia, JU sebagai pelaksana di lapangan, JA menjabat sebagai Sekretaris DPRD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta JCSN sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

READ  BPKN RI Minta Kebijakan PPATK Rekening Dormant Dibatalkan

Kasus ini bermula dari pelaksanaan proyek pengadaan pakaian dinas DPRD Papua Barat Daya tahun 2024, Dalam prosesnya, para tersangka diduga bekerja sama secara melawan hukum, mulai dari penunjukan penyedia, penyusunan kontrak, hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, ditemukan praktik penggunaan perusahaan “pinjaman” untuk mengakomodasi proyek, yang berujung pada kerugian negara sebagaimana tertuang dalam laporan resmi BPK tertanggal 9 Desember 2025.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan, Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran di lembaga legislatif daerah yang seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis : Leonardo Alfredo Kara

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Suara Rakyat Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK
Desakan FORWACIB Menguat, Dugaan Kejanggalan Kredit Rp2 Miliar Seret Nama Legislator Kota Sukabumi
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
Kepala Dinas atau Juru Lempar Jawaban?  MIO Sukabumi Raya Soroti Dugaan Mandulnya Pengawasan di Dinas PU Kabupaten Sukabumi
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:54 WIB

Desakan FORWACIB Menguat, Dugaan Kejanggalan Kredit Rp2 Miliar Seret Nama Legislator Kota Sukabumi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:31 WIB

Kepala Dinas atau Juru Lempar Jawaban?  MIO Sukabumi Raya Soroti Dugaan Mandulnya Pengawasan di Dinas PU Kabupaten Sukabumi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Berita Terbaru