Transaksi Kayu Rp80 Juta Tak Kunjung Tuntas, Nama Kades Serapung Terseret, Publik Menuntut Kejelasan, Klarifikasi Masih Buntu

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info // Meranti — Dugaan persoalan transaksi kayu mahang yang menyeret Kepala Desa Serapung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Roki Fitriadi, tak lagi bisa dipandang sebagai isu sepele.

Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang pembeli mengaku belum menerima barang meski dana ratusan juta rupiah telah disetorkan sejak 2024.

Pembeli berinisial R, warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menyatakan telah membayar lunas sebesar Rp250 juta untuk pembelian kayu mahang pada tahun 2024 lalu. Namun hingga hampir dua tahun berlalu, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima sisa Rp.80 tidak ada kepastian lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan soal sabar atau tidak. Kalau barangnya tidak ada, seharusnya uang saya dikembalikan utuh. Kenapa hampir dua tahun tidak selesai? Saya bayar langsung, bukan menyicil,” tegas R saat dimintai keterangan.

R mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum jika persoalan ini terus berlarut tanpa kepastian. Pernyataan itu menegaskan bahwa sengketa ini berpotensi meningkat dari sekadar keluhan menjadi perkara hukum.

Saat dikonfirmasi, Roki Fitriadi membenarkan adanya penerimaan dana dalam transaksi tersebut. Ia menyatakan bertanggung jawab dan berkomitmen mengembalikan uang yang telah diterima. Namun, komitmen tersebut belum diikuti dengan kepastian waktu maupun realisasi konkret di lapangan.

Ironisnya, upaya konfirmasi lanjutan justru menemui jalan buntu. Nomor kontak awak media diblokir, komunikasi terputus, dan pihak kepala desa hanya mengutus perwakilan untuk menyampaikan keterangan lanjutan.

Situasi ini menimbulkan kesan tertutup di tengah tuntutan transparansi publik.

Lebih jauh, muncul perbedaan keterangan antara pernyataan awal kepala desa dengan penjelasan dari pihak yang disebut sebagai utusan. Perwakilan tersebut mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan R dalam proses transaksi.

READ  Setelah Jembatan Muara Lawi Roboh, Warga Was-was: Jembatan Rumbai Inhil Juga Bergoyang !

Perbedaan narasi ini mempertebal kabut persoalan dan memunculkan pertanyaan serius soal siapa yang sebenarnya bertanggung jawab penuh.

Dalam konteks jabatan publik, persoalan ini tidak bisa dipisahkan dari integritas seorang kepala desa. Meski transaksi disebut bersifat pribadi, posisi sebagai pejabat publik tetap melekatkan kewajiban moral dan administratif untuk bersikap jujur, transparan, dan akuntabel di hadapan masyarakat.

Dari perspektif hukum, perkara ini berpotensi masuk dalam ranah perdata terkait wanprestasi atau ingkar janji.

Namun, jika ditemukan unsur kesengajaan atau indikasi penipuan, maka kasus ini dapat bergeser ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengamanatkan kepala desa untuk menjaga kepercayaan publik dan menjalankan prinsip tata kelola yang baik.

Ketika persoalan pribadi berdampak pada kepercayaan masyarakat, maka batas antara urusan privat dan tanggung jawab publik menjadi kabur.

Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.

Klarifikasi menyeluruh dinilai mendesak dilakukan, termasuk penelusuran aliran dana dan verifikasi keberadaan objek transaksi guna memastikan fakta yang sebenarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut kasus tersebut.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan awal dari pihak-pihak terkait.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Tls

Editor : Redaksi SR

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLSEK BENGKALIS KAWAL KETAHANAN PANGAN, TANAMAN JAGUNG PIPIL DI DESA KETAM PUTIH DIPREDIKSI PANEN AKHIR JUNI
Jelang Libur Panjang, HKA Rampungkan Pemeliharaan Aspal Tol Kayu Agung – Palembang Untuk Jaga Kenyamanan Pengguna Jalan
Forkopimcam Sukalarang Dan Para Kades Pastikan Program Desa Berjalan Sesuai Mekanisme
Keluarga Besar Osok Kabanolo Palang TPA Sorong, Tuntut Pengukuran Ulang Dan Kesepakatan Tertulis
Pemdes Langensari Gelar Sosialisasi Dana Desa 2026, Wujudkan Pembangunan Transparan dan Berkeadilan
KM Dorolonda Raih Pujian Penumpang Soal Kebersihan Kabin dan Toilet: “Kapalnya Bersih, Rasanya Nyaman Sampai Tujuan”
Diduga Settingan Karena Tidak Dibacakan, Rapat Paripurna LKPJ DPR Kota Sorong Menuai Kritik Tajam
Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Warnai Penanganan Kredit BRI di Meranti, Desakan Audit Internal Menguat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:15 WIB

POLSEK BENGKALIS KAWAL KETAHANAN PANGAN, TANAMAN JAGUNG PIPIL DI DESA KETAM PUTIH DIPREDIKSI PANEN AKHIR JUNI

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:27 WIB

Jelang Libur Panjang, HKA Rampungkan Pemeliharaan Aspal Tol Kayu Agung – Palembang Untuk Jaga Kenyamanan Pengguna Jalan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:13 WIB

Forkopimcam Sukalarang Dan Para Kades Pastikan Program Desa Berjalan Sesuai Mekanisme

Senin, 25 Mei 2026 - 09:43 WIB

Keluarga Besar Osok Kabanolo Palang TPA Sorong, Tuntut Pengukuran Ulang Dan Kesepakatan Tertulis

Senin, 25 Mei 2026 - 04:06 WIB

Pemdes Langensari Gelar Sosialisasi Dana Desa 2026, Wujudkan Pembangunan Transparan dan Berkeadilan

Berita Terbaru

Uncategorized

Rupiah Melemah, Tren Tabungan Emas di BRImo Semakin Diminati

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:14 WIB