Kota Sorong Papua Barat Daya – Transparansi pembahasan LKPJ Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik setelah hasil evaluasi pansus tidak dibacakan secara terbuka dalam Rapat Paripurna IV DPR Kota Sorong, Jumat (22/5/2026).
Forum resmi yang seharusnya menjadi ruang evaluasi terhadap jalannya pemerintahan daerah itu justru memunculkan berbagai tanda tanya di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak menilai rapat paripurna itu kehilangan substansi karena hasil detail pembahasan maupun temuan pansus terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak pernah dipaparkan secara terbuka di hadapan peserta sidang maupun publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan semakin menguat saat Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim, diduga dibatasi hak bicaranya ketika sedang menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap rekomendasi LKPJ,Dalam sidang itu, salah satu anggota DPRD Kota Sorong terlihat memberikan isyarat tangan kepada Wakil Wali Kota untuk menghentikan penyampaiannya.
Tindakan itu langsung memicu perhatian peserta sidang dan menuai kritik karena dianggap tidak etis dilakukan dalam forum resmi DPRD, Pasalnya, mekanisme rapat paripurna telah memiliki pimpinan sidang dan pembawa acara yang berwenang mengatur jalannya forum.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya pengondisian dalam pelaksanaan rapat paripurna LKPJ. Publik mempertanyakan alasan hasil evaluasi pansus tidak dibuka secara transparan kepada masyarakat, padahal pembahasan LKPJ menyangkut pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Ironisnya, Ketua Pansus LKPJ DPR Kota Sorong, Demanto Silalahi, yang sebelumnya menyatakan hasil pembahasan pansus “aman-aman saja” dan tidak menemukan persoalan berarti dalam LKPJ Pemerintah Kota Sorong, justru tidak terlihat menghadiri rapat paripurna tersebut.
Ketidakhadiran Ketua Pansus semakin memperkuat spekulasi publik terkait adanya hal-hal yang sengaja tidak disampaikan secara terbuka dalam forum sidang. Hingga rapat paripurna selesai, tidak ada pembacaan rinci terkait hasil evaluasi maupun rekomendasi pansus terhadap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
“Kalau memang tidak ada temuan, seharusnya dibacakan saja secara terbuka. Kenapa hasil pansus tidak dipaparkan? Ada apa dengan pansus?” menjadi pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat usai sidang berlangsung.
Kritik juga datang dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk Badko HMI Papua Barat dan Papua Barat Daya, yang menilai rapat paripurna tersebut hanya menjadi formalitas administratif dan tidak memberikan jawaban atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Menurut sejumlah pengamat, DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pembahasan LKPJ.
Keterbukaan hasil evaluasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran daerah berjalan efektif dan sesuai kepentingan rakyat.
Usai sidang, Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim, saat dimintai keterangan oleh awak media terkait adanya kode tangan dari salah satu anggota DPRD, menyatakan dirinya hanya ingin menekankan pentingnya sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Sorong.
Namun penjelasan tersebut belum mampu meredam berbagai pertanyaan publik. Hingga kini, masyarakat masih menunggu transparansi dari DPR Kota Sorong terkait hasil lengkap pembahasan LKPJ Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2025 yang belum dipublikasikan secara terbuka.
Penulis : Leonardo Alfredo Kara
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














