Advokat Rikha Permatasari S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM: Fokus pada Fakta Hukum, Bukan Fitnah Personal

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || JAKARTA- Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional dan objektif. Pernyataan ini disampaikan menyusul narasi fitnah yang kembali muncul saat ia mendampingi korban dugaan pengeroyokan oleh oknum TNI atas nama Teguh Riyanto alias Kang Margo di Sragen.

“Saat ini kami sedang menangani kasus korban yang dikriminalisasi justru dijadikan tersangka. Klien kami dikeroyok kurang lebih 30 orang sipil dan oknum TNI yang melakukan pungli di wilayah Sragen. Dari 7 laporan korban, tidak ada yang diproses sejak setahun lalu, justru mendapatkan intimidasi dan ancaman dari berbagai sisi. Kembali isu fitnah dihembuskan setiap kali saya menangani perkara yang menyeret oknum TNI, termasuk saat mengurus perkara Prada Lucky Namo di wilayah Kupang, NTT dan Prada Yansen di Atambua,” ujar Rikha.minggu (31/5/2026)

Meluruskan Status Kedinasan_

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rikha menjelaskan dirinya adalah prajurit wanita TNI AD yang telah mengajukan pensiun dini terhormat dari kedinasan, lalu beralih profesi menjadi advokat. Status purnawirawan tersebut, katanya, dapat dibuktikan dengan dokumen negara dan Nomor Asabri: BD362941110025 atas nama Rikha Permatasari. Ia juga masih menerima hak pensiun dari negara setiap bulan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya adalah Prajurit Wanita TNI AD yang alih profesi menjadi advokat setelah pensiun dini terhormat dari kedinasan TNI AD. Dibuktikan dengan dokumen negara dan Nomor Asabri, dan saya masih menerima hak pensiun negara setiap bulan sampai seumur hidup,” jelasnya.

READ  FABEM Sumut Desak Kejagung RI Segera Ambil Alih Tindak Pidana Korupsi di Sumatera Utara

Seruan Objektivitas & Tanpa Fitnah_

Menurut Rikha, pengembangan isu personal sering digunakan untuk mengalihkan fokus dari substansi utama perkara. Padahal, prinsip utama penegakan hukum adalah bukti, fakta, dan proses peradilan.

Sebagai advokat, ia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak—baik pelapor maupun terlapor. Ia juga mengingatkan agar publik tidak menggunakan cara-cara yang merugikan, seperti fitnah yang berpotensi mencemarkan nama baik dan kehormatan seseorang.

“TNI adalah institusi negara yang kita hormati. Tapi di titik ini, TNI harus berbenah diri. Kekuatan institusi diuji dari keberaniannya menegakkan hukum terhadap siapa pun tanpa pengecualian, dan dari kemampuannya menjaga marwah prajurit yang baik,” tegasnya.

Hukum untuk Semua_

Rikha menekankan, penanganan perkara Teguh di Sragen dan perkara lainnya akan ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku di institusi terkait, termasuk Polisi Militer dan lembaga pengawas independen. Fokusnya tetap pada perlindungan korban, kepastian hukum, dan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Jangan gunakan cara licik atau fitnah yang merugikan orang lain. Mari kembalikan diskursus ke fakta hukum. Karena keadilan tidak boleh berhenti pada jabatan, pangkat, atau kekuasaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas perkara yang ia tangani masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR
Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4
Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Dukung Mobilitas dan Ekonomi, Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi
Perkuat Integritas ASN, Kemenkum Papua Barat Ambil Sumpah PNS dan Angkat 10 Pejabat Fungsional
Semangat Hari Lahir Pancasila 2026, Forkopimda Kota Bandung Teguhkan Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Dugaan Kriminalisasi Profesi Advokat, Putusan PN Denpasar terhadap Togar Situmorang Picu Kekhawatiran Dunia Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:54 WIB

SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:38 WIB

Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:11 WIB

Dukung Mobilitas dan Ekonomi, Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:47 WIB

Perkuat Integritas ASN, Kemenkum Papua Barat Ambil Sumpah PNS dan Angkat 10 Pejabat Fungsional

Berita Terbaru