Advokat Rikha Permatasari S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM: Fokus pada Fakta Hukum, Bukan Fitnah Personal

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || JAKARTA- Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional dan objektif. Pernyataan ini disampaikan menyusul narasi fitnah yang kembali muncul saat ia mendampingi korban dugaan pengeroyokan oleh oknum TNI atas nama Teguh Riyanto alias Kang Margo di Sragen.

“Saat ini kami sedang menangani kasus korban yang dikriminalisasi justru dijadikan tersangka. Klien kami dikeroyok kurang lebih 30 orang sipil dan oknum TNI yang melakukan pungli di wilayah Sragen. Dari 7 laporan korban, tidak ada yang diproses sejak setahun lalu, justru mendapatkan intimidasi dan ancaman dari berbagai sisi. Kembali isu fitnah dihembuskan setiap kali saya menangani perkara yang menyeret oknum TNI, termasuk saat mengurus perkara Prada Lucky Namo di wilayah Kupang, NTT dan Prada Yansen di Atambua,” ujar Rikha.minggu (31/5/2026)

Meluruskan Status Kedinasan_

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rikha menjelaskan dirinya adalah prajurit wanita TNI AD yang telah mengajukan pensiun dini terhormat dari kedinasan, lalu beralih profesi menjadi advokat. Status purnawirawan tersebut, katanya, dapat dibuktikan dengan dokumen negara dan Nomor Asabri: BD362941110025 atas nama Rikha Permatasari. Ia juga masih menerima hak pensiun dari negara setiap bulan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya adalah Prajurit Wanita TNI AD yang alih profesi menjadi advokat setelah pensiun dini terhormat dari kedinasan TNI AD. Dibuktikan dengan dokumen negara dan Nomor Asabri, dan saya masih menerima hak pensiun negara setiap bulan sampai seumur hidup,” jelasnya.

READ  Zuli Zulkipli Soroti 37 Ribu Anak di Kabupaten Bekasi Tak Sekolah:Ini Alarm Serius untuk Pemerintah Daerah

Seruan Objektivitas & Tanpa Fitnah_

Menurut Rikha, pengembangan isu personal sering digunakan untuk mengalihkan fokus dari substansi utama perkara. Padahal, prinsip utama penegakan hukum adalah bukti, fakta, dan proses peradilan.

Sebagai advokat, ia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak—baik pelapor maupun terlapor. Ia juga mengingatkan agar publik tidak menggunakan cara-cara yang merugikan, seperti fitnah yang berpotensi mencemarkan nama baik dan kehormatan seseorang.

“TNI adalah institusi negara yang kita hormati. Tapi di titik ini, TNI harus berbenah diri. Kekuatan institusi diuji dari keberaniannya menegakkan hukum terhadap siapa pun tanpa pengecualian, dan dari kemampuannya menjaga marwah prajurit yang baik,” tegasnya.

Hukum untuk Semua_

Rikha menekankan, penanganan perkara Teguh di Sragen dan perkara lainnya akan ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku di institusi terkait, termasuk Polisi Militer dan lembaga pengawas independen. Fokusnya tetap pada perlindungan korban, kepastian hukum, dan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Jangan gunakan cara licik atau fitnah yang merugikan orang lain. Mari kembalikan diskursus ke fakta hukum. Karena keadilan tidak boleh berhenti pada jabatan, pangkat, atau kekuasaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas perkara yang ia tangani masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KM Dorolonda Raih Pujian Penumpang Soal Kebersihan Kabin dan Toilet: “Kapalnya Bersih, Rasanya Nyaman Sampai Tujuan”
Diduga Settingan Karena Tidak Dibacakan, Rapat Paripurna LKPJ DPR Kota Sorong Menuai Kritik Tajam
Proyek Revitalisasi SMP Islam Ciherang Sukabumi Senilai Rp1,5 Miliar , Ditemukan Besi Berkarat Bekas dan Kondisi Lapangan Memprihatinkan
Yakub F Ismail: Optimisme Menatap Masa Depan Indonesia
Kapolda PBD Pimpin Upacara Harkitnas ke-118: Tegaskan Semangat Persatuan Bangsa, Perkuat Nasionalisme dan Soliditas Personel
Federasi Serikat Pekerja Pertamina (FSPPB) Desak Presiden Terbitkan Perppu Migas Demi Kedaulatan Energi Nasional
Pengawasan Hewan Kurban di Papua Barat Daya Diperketat, Tujuh Sapi Banmas Presiden Disiapkan
BKHIT Papua Barat Daya Musnahkan Hewan dan Tumbuhan Ilegal, Cegah Penyebaran Penyakit dan Penyelundupan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:54 WIB

Advokat Rikha Permatasari S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM: Fokus pada Fakta Hukum, Bukan Fitnah Personal

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:57 WIB

KM Dorolonda Raih Pujian Penumpang Soal Kebersihan Kabin dan Toilet: “Kapalnya Bersih, Rasanya Nyaman Sampai Tujuan”

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:36 WIB

Diduga Settingan Karena Tidak Dibacakan, Rapat Paripurna LKPJ DPR Kota Sorong Menuai Kritik Tajam

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:15 WIB

Proyek Revitalisasi SMP Islam Ciherang Sukabumi Senilai Rp1,5 Miliar , Ditemukan Besi Berkarat Bekas dan Kondisi Lapangan Memprihatinkan

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:36 WIB

Yakub F Ismail: Optimisme Menatap Masa Depan Indonesia

Berita Terbaru

Uncategorized

Rupiah Melemah, Tren Tabungan Emas di BRImo Semakin Diminati

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:14 WIB