SUARARAKYAT.info || PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan langkah hukum lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk periode tahun 2018–2022.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap secara komprehensif dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara. Lokasi pertama adalah rumah tersangka berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Lokasi kedua adalah Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dianggap relevan dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018–2022. Dokumen-dokumen tersebut akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah prosedural yang dilakukan untuk kepentingan pembuktian.
“Kegiatan penggeledahan ini kami laksanakan berdasarkan surat perintah yang sah dan penetapan pengadilan. Tujuannya adalah untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen oleh PT KMM dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 sampai dengan 2022,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tim penyidik akan mendalami setiap dokumen serta keterangan yang diperoleh di lapangan.
“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan di kedua lokasi berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti.
Dengan dilakukannya penggeledahan ini, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap perkara-perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara. Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku.
(Kasipenkum)
Penulis : Vany
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














