Dua Pejabat dan Kontraktor Jadi Tersangka, Polda Jabar Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan Sukabumi

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info ||Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penggantian Jembatan Cipamuruyan, Kabupaten Sukabumi.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat (SPDP) Nomor: B/SPDP/8/II/RES.3.3./2026

Berdasarkan dokumen tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan dua orang tersangka, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

STS, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai PPK 2.1 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat.

AH, karyawan swasta yang menjabat sebagai pimpinan (Kepala Cabang) PT Karuniaguna Intisemesta.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 24 Februari 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penggantian Jembatan Cipamuruyan Kabupaten Sukabumi pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022.

Perkara ini disangkakan melanggar:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

READ  Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

Selain itu, dasar penyidikan juga merujuk pada sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Jabar sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

Pendamping hukum pelapor, Lambang Indra Setiawan,SH menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Jawa Barat, khususnya Ditreskrimsus, yang dinilai profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

Ia menilai langkah penetapan tersangka merupakan bukti bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Jabar yang telah bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini. Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dan laporan masyarakat benar-benar diproses sesuai aturan,” ujar Lambang Indra Selasa 24/02/2026

Lambang Indra menambahkan bahwa penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum penting dalam penguatan pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur, khususnya yang bersumber dari APBN, agar pelaksanaannya tepat guna, tepat mutu, dan bebas dari praktik korupsi.

Saat ini, proses hukum masih terus berjalan dan berlanjut pada tahapan berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan di Polres Depok,Tidak Berdasar dan Berpotensi Bentuk Kriminalisasi
Budaya Leluhur Bangkit di Pesta Rakyat Kecamatan Pasan Tahun 2026
Dugaan Kasus Laka Lantas Jakarta Timur Mandek 3 Bulan, GAKORPAN Soroti Dugaan Kongkalikong Oknum Penyidik
DS Resmi Ditetapkan Tersangka Kejati Sumsel,dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar di Semendo
Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Kas Besar di Bank Plat Merah Semendo: Kerugian Negara Capai Rp 12,7 Miliar
Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan, Salah Satunya PNS Aktif Way Kanan
Yayasan Lembah Puspa Cikole Gede dan Tatar Sunda Siliwangi Jaga Konservasi Alam di Cikole
Dugaan Sarang Narkotika dan Eksploitasi Anak di Tempat Hiburan “Black Dragon” Lubuklinggau, Pemilik Ancam Langkah Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:41 WIB

Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan di Polres Depok,Tidak Berdasar dan Berpotensi Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:23 WIB

Dua Pejabat dan Kontraktor Jadi Tersangka, Polda Jabar Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan Sukabumi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:05 WIB

Budaya Leluhur Bangkit di Pesta Rakyat Kecamatan Pasan Tahun 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:19 WIB

Dugaan Kasus Laka Lantas Jakarta Timur Mandek 3 Bulan, GAKORPAN Soroti Dugaan Kongkalikong Oknum Penyidik

Kamis, 27 November 2025 - 09:28 WIB

DS Resmi Ditetapkan Tersangka Kejati Sumsel,dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar di Semendo

Berita Terbaru