SUARARAKYAT.info || JOMBANG – Aktivitas penggalian tanah yang diduga sebagai tambang galian C tanpa izin di Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan awak media sejak 29 Juli 2026, kegiatan penggalian terlihat berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat berat dan mobilisasi truk pengangkut material yang terus keluar masuk lokasi.
Di area penggalian tampak satu unit ekskavator mengeruk tanah dalam skala luas. Material hasil galian kemudian diangkut menggunakan truk melalui jalur kawasan hutan menuju Dusun Keden, Desa Katemas. Aktivitas yang berlangsung hampir setiap hari itu memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas operasional tambang serta efektivitas pengawasan dari instansi terkait.
Sejumlah warga mengaku resah karena khawatir aktivitas tersebut akan berdampak terhadap lingkungan maupun infrastruktur di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang kami khawatirkan bukan hanya soal tanah yang diambil, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan, jalan desa, dan kawasan hutan. Kalau memang semua izinnya lengkap tentu tidak menjadi persoalan, tetapi kalau tidak, siapa yang bertanggung jawab apabila nanti terjadi kerusakan?” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain berpotensi merusak bentang alam, aktivitas penggalian dalam skala besar juga dikhawatirkan meningkatkan risiko erosi, longsor, kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase berat, hingga terganggunya kawasan hutan apabila kegiatan dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejumlah nama disebut-sebut warga diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi sehingga belum dapat dipastikan kebenarannya.
Yang menjadi perhatian masyarakat adalah belum terlihat adanya tindakan penertiban ataupun penjelasan resmi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, baik unsur Muspika Kecamatan Kudu, instansi teknis terkait, maupun Perhutani apabila aktivitas tersebut berada atau melintasi kawasan hutan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, kegiatan pertambangan batuan atau yang dahulu dikenal sebagai galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pertambangan berada pada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Karena itu, masyarakat berharap instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah aktivitas penggalian tersebut telah mengantongi perizinan yang sah dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pengelola kegiatan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Perhutani KPH Tapen, Pemerintah Kecamatan Kudu, serta aparat penegak hukum. Demi menjaga keberimbangan informasi, setiap klarifikasi dan hak jawab dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Team)














