Titipan Rp750 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Kejari Palembang Tunggu Putusan Inkracht

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || PALEMBANG – Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) kawasan Pasar Cinde Palembang kembali mencuat ke publik. Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pembayaran kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Palembang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (19/2/2026).

Menurut Vanny, penitipan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026. Dana sebesar Rp750 juta itu merupakan bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan kerja sama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan lahan di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, pada periode 2016–2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini berkaitan dengan kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah milik Pemprov Sumsel yang berada di kawasan strategis pusat Kota Palembang. Dalam proses penyidikan dan persidangan, proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen).

READ  Diduga Catut Nama Kemenag dan Kejagung, CV Buana Maha Karya Janjikan Bantuan Fiktif ke Lembaga Pendidikan

“Uang sebesar Rp750 juta tersebut dititipkan melalui kuasa hukum terdakwa dan selanjutnya ditempatkan pada rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Vanny.

Ia menegaskan bahwa penitipan uang tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum dalam proses penanganan perkara tipikor. Namun demikian, proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi Pasar Cinde tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi Pasar Cinde menjadi perhatian publik karena menyangkut aset strategis daerah dan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah. Proyek kerja sama yang seharusnya memberikan manfaat optimal bagi daerah justru diduga menyimpang dari ketentuan dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Kejaksaan memastikan bahwa setiap perkembangan perkara akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Uang yang telah dititipkan tersebut untuk sementara berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Palembang hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menyampaikan informasi ini kepada rekan-rekan media untuk diketahui dan dipahami bersama. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui kontak yang telah tersedia,” tutup Vanny.

Dengan adanya penitipan sebagian kerugian negara ini, publik kini menanti kelanjutan proses persidangan dan putusan akhir pengadilan dalam perkara dugaan tipikor pemanfaatan lahan Pasar Cinde Palembang yang telah menjadi sorotan luas masyarakat Sumatera Selatan.

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

Berita Terbaru