SUARARAKYAT.info || PALEMBANG – Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) kawasan Pasar Cinde Palembang kembali mencuat ke publik. Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pembayaran kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Palembang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (19/2/2026).
Menurut Vanny, penitipan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026. Dana sebesar Rp750 juta itu merupakan bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan kerja sama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan lahan di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, pada periode 2016–2018.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini berkaitan dengan kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah milik Pemprov Sumsel yang berada di kawasan strategis pusat Kota Palembang. Dalam proses penyidikan dan persidangan, proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen).
“Uang sebesar Rp750 juta tersebut dititipkan melalui kuasa hukum terdakwa dan selanjutnya ditempatkan pada rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Vanny.
Ia menegaskan bahwa penitipan uang tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum dalam proses penanganan perkara tipikor. Namun demikian, proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi Pasar Cinde tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi Pasar Cinde menjadi perhatian publik karena menyangkut aset strategis daerah dan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah. Proyek kerja sama yang seharusnya memberikan manfaat optimal bagi daerah justru diduga menyimpang dari ketentuan dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kejaksaan memastikan bahwa setiap perkembangan perkara akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Uang yang telah dititipkan tersebut untuk sementara berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Palembang hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menyampaikan informasi ini kepada rekan-rekan media untuk diketahui dan dipahami bersama. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui kontak yang telah tersedia,” tutup Vanny.
Dengan adanya penitipan sebagian kerugian negara ini, publik kini menanti kelanjutan proses persidangan dan putusan akhir pengadilan dalam perkara dugaan tipikor pemanfaatan lahan Pasar Cinde Palembang yang telah menjadi sorotan luas masyarakat Sumatera Selatan.
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














