GAKORPAN Soroti Profesionalitas Penyidik Polres Jakarta Barat, Desak Biro Wasidik Polri dan Kompolnas Turun Tangan

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPP GAKORPAN) bersama LBH Pers Prima Presisi Polri dan tim advokasi menyuarakan keprihatinan atas penanganan sejumlah perkara di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Mereka menilai proses penyidikan yang berjalan belum menunjukkan progres signifikan dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard, didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari David Sianipar, SH., MH., Josep Winetou, SH., MH., dan sejumlah praktisi hukum lainnya, secara resmi mendorong Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara yang dimaksud.

Sorotan tersebut mencuat usai agenda konfrontasi antara pelapor berinisial RA dan terlapor berinisial AM yang digelar di Kantor Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak hadir didampingi kuasa hukum masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tim Investigasi GAKORPAN, materi konfrontasi lebih banyak berkutat pada pendalaman motif perkara dan temuan administrasi pemberkasan penyidik. Namun, mereka menilai belum ada langkah progresif yang signifikan menuju tahap penyidikan (sidik) maupun pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (P-21).

Perkara yang dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp300 juta yang dilaporkan sejak 13 Februari 2025 dengan nomor laporan: LP/B/1048/II/2025/SPKT/Polres Jakarta Barat/PMJ. Hingga saat ini, menurut pelapor, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dan belum beranjak ke tahap penyidikan.

Pelapor RA diketahui merupakan wartawan senior yang juga menjabat sebagai Ketua DPC GAKORPAN Jakarta Barat, Rohi Arifin. Ia menyampaikan bahwa lamanya proses penanganan perkara tanpa kejelasan status hukum telah menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pencari keadilan.

READ  Zuli Zulkipli, S.H. Direktur LBH Arjuna Kecam Peredaran Beras Oplosan: Lukai Hati Rakyat, Negara Rugi Rp100 Triliun per Tahun

“Ada apa dengan penanganan kasus ini? Mengapa begitu lama tidak meningkat ke tahap sidik dan belum ada kejelasan hukum? Kami meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas pernyataan Tim Investigasi GAKORPAN dalam keterangan tertulisnya.

Selain kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, GAKORPAN juga menyoroti penanganan perkara dugaan pengrusakan rumah milik seorang wartawan bernama Roslenny Pangaribuan yang beralamat di Jalan Kincir Raya No.17 RT 02/RW 06, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Perkara tersebut ditangani oleh penyidik Aipda Maizikri, SH., dan tim.

GAKORPAN berharap seluruh penanganan perkara yang melibatkan insan pers dan masyarakat pencari keadilan dapat dilakukan secara humanis dan berlandaskan prinsip Presisi Polri, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Dalam pernyataannya, Dr. Bernard menekankan pentingnya pengawasan internal dan eksternal demi menjaga marwah institusi kepolisian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kepercayaan publik adalah fondasi utama institusi penegak hukum. Jika proses hukum berjalan lamban dan tidak transparan, maka persepsi publik akan tergerus. Kami mendorong Biro Wassidik Polri dan Kompolnas RI untuk turun tangan guna memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.

GAKORPAN menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi terhadap institusi, melainkan wujud partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal supremasi hukum dan reformasi kepolisian. Mereka berharap seluruh perkara yang dilaporkan dapat diproses secara terang benderang demi kepastian hukum.

Di akhir pernyataannya, GAKORPAN menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan Indonesia yang bersih, adil, dan bermartabat.

Penulis : Dr. Bernard

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana
Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili
Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:32 WIB

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:22 WIB

Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Pemerintah

Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:58 WIB