SUARARAKYAT.info|| JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPP GAKORPAN) bersama LBH Pers Prima Presisi Polri dan tim advokasi menyuarakan keprihatinan atas penanganan sejumlah perkara di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Mereka menilai proses penyidikan yang berjalan belum menunjukkan progres signifikan dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard, didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari David Sianipar, SH., MH., Josep Winetou, SH., MH., dan sejumlah praktisi hukum lainnya, secara resmi mendorong Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara yang dimaksud.
Sorotan tersebut mencuat usai agenda konfrontasi antara pelapor berinisial RA dan terlapor berinisial AM yang digelar di Kantor Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak hadir didampingi kuasa hukum masing-masing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Tim Investigasi GAKORPAN, materi konfrontasi lebih banyak berkutat pada pendalaman motif perkara dan temuan administrasi pemberkasan penyidik. Namun, mereka menilai belum ada langkah progresif yang signifikan menuju tahap penyidikan (sidik) maupun pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (P-21).
Perkara yang dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp300 juta yang dilaporkan sejak 13 Februari 2025 dengan nomor laporan: LP/B/1048/II/2025/SPKT/Polres Jakarta Barat/PMJ. Hingga saat ini, menurut pelapor, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dan belum beranjak ke tahap penyidikan.
Pelapor RA diketahui merupakan wartawan senior yang juga menjabat sebagai Ketua DPC GAKORPAN Jakarta Barat, Rohi Arifin. Ia menyampaikan bahwa lamanya proses penanganan perkara tanpa kejelasan status hukum telah menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pencari keadilan.
“Ada apa dengan penanganan kasus ini? Mengapa begitu lama tidak meningkat ke tahap sidik dan belum ada kejelasan hukum? Kami meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas pernyataan Tim Investigasi GAKORPAN dalam keterangan tertulisnya.
Selain kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, GAKORPAN juga menyoroti penanganan perkara dugaan pengrusakan rumah milik seorang wartawan bernama Roslenny Pangaribuan yang beralamat di Jalan Kincir Raya No.17 RT 02/RW 06, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Perkara tersebut ditangani oleh penyidik Aipda Maizikri, SH., dan tim.
GAKORPAN berharap seluruh penanganan perkara yang melibatkan insan pers dan masyarakat pencari keadilan dapat dilakukan secara humanis dan berlandaskan prinsip Presisi Polri, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Dalam pernyataannya, Dr. Bernard menekankan pentingnya pengawasan internal dan eksternal demi menjaga marwah institusi kepolisian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kepercayaan publik adalah fondasi utama institusi penegak hukum. Jika proses hukum berjalan lamban dan tidak transparan, maka persepsi publik akan tergerus. Kami mendorong Biro Wassidik Polri dan Kompolnas RI untuk turun tangan guna memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
GAKORPAN menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi terhadap institusi, melainkan wujud partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal supremasi hukum dan reformasi kepolisian. Mereka berharap seluruh perkara yang dilaporkan dapat diproses secara terang benderang demi kepastian hukum.
Di akhir pernyataannya, GAKORPAN menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan Indonesia yang bersih, adil, dan bermartabat.
Penulis : Dr. Bernard
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














