SUARARAKYAT || PEKANBARU – Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH., kembali mendesak Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret seorang oknum anggota Polri berinisial HM (Hardianto Manik).
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Freddy kepada wartawan pada Kamis (9/7/2026). Menurutnya, berdasarkan alat bukti serta sejumlah saksi yang telah diperoleh penyidik, perkara tersebut dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana sehingga diharapkan segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Bapak Kapolda Riau agar memberikan atensi khusus terhadap perkara ini. Penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Dr. Freddy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sampaikan Empat Desakan kepada Kapolda Riau
Dalam keterangannya, Ketua DPD GRANAT Riau menyampaikan empat poin penting kepada Kapolda Riau.
Pertama, ia mendesak agar laporan dugaan pemerasan terhadap oknum anggota Polri tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan berkeadilan.
Menurutnya, apabila nantinya terbukti melalui proses hukum yang berlaku, penindakan tegas perlu dilakukan agar memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Kalau memang nantinya terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, tentu harus ditindak tegas agar memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya,” tegasnya.
Kedua, Dr. Freddy menyampaikan bahwa berdasarkan alat bukti yang menurut penilaiannya telah disampaikan pelapor, perkara tersebut telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
Karena itu, ia berharap penyidik segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila seluruh unsur hukum telah terpenuhi.
“Berdasarkan alat bukti yang kami ketahui, kami berpendapat unsur dugaan tindak pidananya telah terpenuhi. Kami berharap setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai KUHAP, perkara ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan, dilakukan penetapan tersangka, dan apabila memenuhi syarat hukum dilakukan penangkapan maupun penahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ketiga, Ketua DPD GRANAT Riau menilai penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum bagi institusi Polri untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum yang profesional akan membuktikan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Kami berharap perkara ini menjadi momentum untuk memulihkan nama baik dan citra Polri di tengah masyarakat. Penegakan hukum yang profesional akan menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana melalui proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Keempat, Dr. Freddy menegaskan bahwa DPD GRANAT Riau tetap menaruh kepercayaan kepada Polda Riau beserta jajaran Polres Kuantan Singingi dalam menangani perkara tersebut secara profesional.
“Kami yakin dan percaya Polda Riau beserta jajaran Polres Kuantan Singingi akan bertindak tegas terhadap siapa pun anggotanya apabila terbukti melakukan tindak pidana sesuai proses hukum yang berlaku. DPD GRANAT Riau akan terus mengawal dan memantau perkembangan perkara ini sampai adanya kepastian hukum,” tegasnya.
Lambannya Penanganan Perkara Jadi Sorotan
Menurut Dr. Freddy, lambannya perkembangan penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Sorotan tersebut, lanjutnya, semakin menguat karena HM diketahui masih aktif menggunakan media sosial, termasuk melakukan siaran langsung (live) melalui akun TikTok pribadinya, sementara proses pemeriksaan kode etik maupun laporan dugaan pidana masih berjalan.
“Kondisi seperti ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum berjalan berbeda ketika menyangkut aparat penegak hukum. Karena itu kami meminta proses hukum dilakukan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan salah persepsi di tengah publik,” katanya.
Freddy Simanjuntak menegaskan, keterlibatan DPD GRANAT Riau dalam mengawal perkara tersebut bukan semata-mata karena adanya dugaan pemerasan terhadap pelapor, melainkan karena rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi kasus itu juga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan keterangan pelapor, hasil pemeriksaan urine terhadap lima orang tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika. Selain itu, aparat juga disebut menemukan satu alat hisap di sekitar lokasi kejadian.
Sebagai organisasi yang memiliki komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, GRANAT Riau memandang perlu mengawal proses hukum yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut agar seluruh aspek penegakan hukum, baik dugaan tindak pidana narkotika maupun dugaan tindak pidana lainnya yang muncul dalam penanganan perkara, diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara Masih Berada pada Tahap Penyelidikan
Kasus ini bermula dari laporan Diki Saputra yang diterima Polda Riau melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/287/V/2026/SPKT/Polda Riau tanggal 22 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan Ditreskrimum Polda Riau kepada Satreskrim Polres Kuantan Singingi karena lokasi kejadian dan sebagian besar saksi berada di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
Meski telah bergulir lebih dari satu bulan, proses hukum hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Pelapor diketahui baru dimintai keterangan sebagai saksi pada 25 Juni 2026 dan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menjelaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Hingga 9 Juli Belum Ada SP2HP Lanjutan
Perkembangan terbaru pada Kamis (9/7/2026), Diki Saputra mengaku belum menerima SP2HP lanjutan dari penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi.
Ia mengaku kembali menghubungi penyidik untuk mempertanyakan perkembangan laporannya.
“Iya bang, hingga saat ini belum ada perkembangan lanjutan. Barusan saya konfirmasi kembali kepada penyidiknya, dan penyidik menyampaikan masih tahap pemeriksaan saksi,” ujar Diki.
Menurut Diki, kondisi tersebut membuat dirinya kembali mempertanyakan progres penanganan laporan yang telah bergulir sejak Mei 2026.
Dugaan Permintaan Uang Rp25 Juta
Dalam laporannya, Diki menduga telah terjadi permintaan uang sebesar Rp25 juta agar sejumlah persoalan hukum yang berkaitan dengan penanganan perkara di wilayah Polsek Benai dapat diselesaikan.
Diki menyatakan nominal tersebut sebelumnya disebut mencapai Rp40 juta, kemudian turun menjadi Rp30 juta dan akhirnya menjadi Rp25 juta.
Seluruh dugaan tersebut kini masih menjadi materi penyelidikan penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi.
Selain proses pidana, perkara yang menyeret HM juga diketahui sedang diproses melalui mekanisme pemeriksaan kode etik profesi Polri. Namun hingga kini sidang etik disebut belum dilaksanakan.
Publik Menanti Kepastian Hukum
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi maupun Provinsi Riau.
Publik berharap proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa membedakan status ataupun jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi masih menyatakan perkara berada pada tahap pemeriksaan saksi.
Sementara itu, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait substansi dugaan yang disampaikan pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Athia
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














