MK Tegaskan Perlindungan Wartawan: Karya Jurnalistik Tak Bisa Serta-Merta Dipidana

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali prinsip perlindungan kemerdekaan pers dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam putusan bernomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana atas karya jurnalistik yang dilakukannya dalam menjalankan tugas profesi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang menilai masih adanya celah kriminalisasi terhadap wartawan akibat penafsiran hukum yang keliru terhadap kerja jurnalistik.

Penegasan Prinsip Lex Specialis UU Pers

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus aktivitas jurnalistik. Oleh karena itu, setiap sengketa atau dugaan pelanggaran yang muncul dari produk jurnalistik tidak dapat serta-merta ditarik ke ranah pidana, sebelum menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

MK menilai, pendekatan pidana secara langsung terhadap wartawan berpotensi mengancam kebebasan pers, menciptakan efek gentar (chilling effect), serta bertentangan dengan prinsip negara demokratis yang menjunjung tinggi hak atas informasi dan kebebasan berekspresi.

“Kerja jurnalistik adalah bagian dari fungsi sosial pers yang dilindungi konstitusi. Oleh sebab itu, penanganannya harus mengedepankan mekanisme etik dan koreksi, bukan kriminalisasi,” demikian esensi pertimbangan Mahkamah.dikutip kompas (19/1/2026)

Peran Dewan Pers Dipertegas

Putusan ini sekaligus memperkuat peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai apakah suatu produk jurnalistik memenuhi kaidah jurnalistik atau melanggar kode etik. MK menegaskan bahwa penilaian awal atas karya jurnalistik harus dilakukan melalui Dewan Pers, bukan langsung oleh aparat penegak hukum.

READ  Prabowo Tegaskan Kritik Penting bagi Demokrasi: Koreksi Itu Harus

Dengan demikian, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, maka hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme pengaduan ke Dewan Pers harus menjadi jalur utama penyelesaian. Proses pidana hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu yang secara jelas berada di luar ranah kerja jurnalistik.

Mengakhiri Praktik Kriminalisasi Wartawan

Permohonan yang diajukan IWAKUM berangkat dari realitas di lapangan, di mana masih banyak wartawan yang dilaporkan, diperiksa, bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas karya jurnalistiknya, baik menggunakan pasal pencemaran nama baik, UU ITE, maupun pasal pidana umum lainnya.

MK menilai praktik semacam itu bertentangan dengan semangat reformasi dan kemerdekaan pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Putusan ini diharapkan menjadi rambu tegas bagi kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya agar lebih berhati-hati dalam menangani laporan yang berkaitan dengan kerja pers.

Momentum Penting bagi Demokrasi

Kalangan pers dan pegiat kebebasan berekspresi menyambut putusan ini sebagai tonggak penting perlindungan wartawan di Indonesia. Putusan MK dinilai memperkuat posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi serta mencegah penggunaan hukum pidana sebagai alat pembungkam kritik.

Dengan adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa pers tidak kebal hukum, namun penegakan hukum terhadap wartawan harus proporsional, berkeadilan, dan menghormati mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers.

Putusan tersebut juga menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers bukanlah privilese wartawan semata, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, kritis, dan berimbang demi kehidupan demokrasi yang sehat.

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Made Hiroki Laporkan Dugaan KDRT ke Polisi, Minta Publik Tidak Berspekulasi
Data Korban Insiden Stasiun Bekasi Timur Beredar di Media Sosial, Belum Terverifikasi Resmi dan masih menunggu awak media masih menunggu rilis resmi dari pihak terkait untuk memastikan validitas data korban dalam insiden tersebut
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Salurkan KPP Rp258,9 Miliar di Papua
Ditegur Menteri PKP, WaliKota Sorong Pastikan BPHTB dan PBG Gratis Mulai Besok, Ancam Copot Pejabat
Komandan Kodaeral XIV Ajak Perkuat Kolaborasi Dukung Program Ketahanan Pangan
Kepemimpinan Baru di SPPG Cireunghas, Evaluasi Kinerja dan IPAL Jadi Prioritas
Kolaborasi Jadi Kunci, Kementerian PKP Percepat Rumah Subsidi di Papua
Satgas PPKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus, Peran Masyarakat Dinilai Krusial untuk Wujudkan Keadilan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:12 WIB

Made Hiroki Laporkan Dugaan KDRT ke Polisi, Minta Publik Tidak Berspekulasi

Senin, 27 April 2026 - 17:51 WIB

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Salurkan KPP Rp258,9 Miliar di Papua

Senin, 27 April 2026 - 17:06 WIB

Ditegur Menteri PKP, WaliKota Sorong Pastikan BPHTB dan PBG Gratis Mulai Besok, Ancam Copot Pejabat

Senin, 27 April 2026 - 12:41 WIB

Komandan Kodaeral XIV Ajak Perkuat Kolaborasi Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 27 April 2026 - 08:28 WIB

Kepemimpinan Baru di SPPG Cireunghas, Evaluasi Kinerja dan IPAL Jadi Prioritas

Berita Terbaru