Enam Jurnalis Diserang di Inhil, AMI Laporkan Dugaan Percobaan Pembunuhan ke Polda Riau

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| PEKANBARU- Dugaan percobaan pembunuhan terhadap enam jurnalis kembali mencuat setelah insiden penyerangan terjadi di wilayah Kecamatan Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu (15/11/2025).

Enam jurnalis yang merupakan pengurus Aliansi Media Indonesia (AMI) itu sebelumnya sedang melakukan peliputan terkait dugaan praktik penjualan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal, yang diduga dilakukan seorang pria bernama Edi, terduga oknum mafia minyak.

Setibanya di Pekanbaru sekitar pukul 00.00 WIB, Minggu (16/11/2025), para jurnalis langsung membuat laporan resmi ke Mapolda Riau, Jalan Pattimura No. 13, Kecamatan Sail. Laporan tersebut teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:STTPLP/B/475/XI/2025/SPKT/POLDA RIAU, pada pukul 01.00 WIB.

Pengawas DPP dan Pendiri AMI Minta Proses Hukum Dipercepat,Pengawas DPP dan sekaligus salah satu pendiri AMI, M. Iqbal Nasution, SH bersama Candra Sarlata, SH, dalam pernyataan resminya meminta kepolisian bertindak cepat dan memberi perhatian penuh atas kasus tersebut.

Kami meminta Kapolda Riau untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Peristiwa yang dialami para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Media Indonesia jelas merupakan tindak pidana,” tegas M. Iqbal Nasution.

Ia menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan saat menjalankan tugas.Menurutnya, kasus ini mengandung unsur pidana berat, meliputi.Dugaan mafia BBM bersubsidi

Upaya menghalangi kerja jurnalistik
Dugaan percobaan pembunuhan
Pengrusakan kendaraan milik wartawan
Pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Merusak mobil dan melakukan penganiayaan terhadap wartawan jelas menunjukkan adanya niat jahat. Hal ini harus menjadi perhatian serius pihak kepolisian agar tidak terjadi kembali,” tambah Iqbal.

Ketua Harian AMI: Jurnalis Tidak Boleh Diintimidasi.Ketua Harian DPP AMI, Hadiriku Zega, juga mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan yang membenarkan kriminalisasi maupun intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.

Mengambil foto dan video di tempat umum bukan pelanggaran. Itu bagian dari kerja jurnalistik. Jika Pertamini tersebut memiliki izin resmi menjual solar, seharusnya tidak ada kemarahan apalagi tindakan kekerasan,” ujar Zega.

Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja sesuai kode etik dan hasil temuan di lapangan bukan untuk dihakimi pihak yang merasa terganggu.
AMI Desak Penegakan Hukum Tegas,
Di akhir pernyataannya, Hadiriku Zega menyampaikan tuntutan resmi AMI kepada Kapolda Riau melalui Polres Inhil agar:

1. Menjadikan kasus ini prioritas penanganan.
2. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi wartawan sesuai amanat UU Pers.
3. Segera memproses pihak-pihak yang terlibat, termasuk wanita yang diduga sebagai pemicu serangan dan pihak lain yang terlibat dalam upaya pencegatan.

Ini bukan sekadar soal materi atau kerusakan mobil. Ini menyangkut percobaan pembunuhan, penganiayaan, dan kriminalisasi profesi jurnalis,” tegasnya. Sumber: DPP Aliansi Media Indonesia (AMI)

(Syw/Tim)

READ  Dugaan Kebohongan Publik Seret Anggota DPRD Kota Sukabumi, BK DPRD Mulai Bongkar Laporan Forwacib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01 WIB

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Berita Terbaru