SUARARAKYAT.info || Sukabumi – Setelah ramai diberitakan dugaan pembangunan kawasan perumahan cluster tanpa izin di Kampung Babakan Jampang, RW 05, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pihak pengembang akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.
Cecep, yang dikenal sebagai pemilik sekaligus pengembang proyek tersebut, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan pembangunan sedang dalam tahap pengurusan di instansi terkait. Ia menyampaikan bahwa pihaknya sama sekali tidak bermaksud menabrak aturan atau mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
“Semua perizinan sedang kami urus dan dalam proses di dinas terkait. Kami tentu saja taat terhadap aturan dan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami ini warga negara yang baik, yang paham dan menghormati aturan pemerintah,” ujar Cecep saat dikonfirmasi awak media,Rabu (22/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Cecep juga berharap agar masyarakat sekitar tidak salah paham terhadap aktivitas pembangunan yang tengah berlangsung. Ia memastikan bahwa proyek tersebut akan dilengkapi seluruh dokumen dan izin resmi sebelum melanjutkan tahap pembangunan berikutnya.
“Tujuan kami membangun kawasan ini bukan semata-mata untuk bisnis, tetapi juga ingin memberikan alternatif hunian layak bagi masyarakat dengan lingkungan yang tertata rapi dan legal secara hukum. Kami mohon doa dan dukungan agar proses perizinan ini segera selesai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cidahu, Hepi S, membenarkan bahwa pihak pengembang telah datang ke kantor kecamatan untuk mengajukan permohonan izin. Menurutnya, proses tersebut saat ini sudah berproses dan sedang berjalan di dinas perizinan kabupaten.
“Benar,alhamdulillah pemohon dari proyek tersebut sudah datang dan sedang dan kooperatif untuk mengurus izinya dan hari ini dalam tahap proses, sudah berjalan sesuai mekanisme yang ada,” ungkap Hepi.
Terkait aktivitas pembangunan yang sudah tampak di lapangan, Hepi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada pelanggaran selama masa pengurusan izin berlangsung.
“Kami tetap pantau dan komunikasikan dengan pihak desa serta dinas terkait agar pembangunan berjalan sesuai koridor hukum,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga sempat menyoroti keberadaan proyek perumahan tersebut karena dianggap belum memiliki izin resmi. Namun, dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa proses administratif sedang berjalan sesuai ketentuan.
Dengan adanya keterangan resmi dari pihak pengembang dan pembenaran dari Satpol PP Kecamatan Cidahu, persoalan dugaan pembangunan tanpa izin ini kini semakin terang. Publik tinggal menunggu hasil akhir dari proses perizinan di tingkat kabupaten sebelum proyek cluster Pasirdoton benar-benar dilanjutkan sepenuhnya.
(Hs)














