Pemkot Sorong Resmi Bebaskan PBG dan BPHTB untuk MBR, Dorong Perumahan Rakyat

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong Papua Barat Daya – Pemerintah Kota Sorong resmi memberlakukan pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mulai Selasa (28/4/2026).

Kebijakan itu menjadi langkah nyata Pemkot Sorong dalam mendorong percepatan pembangunan perumahan rakyat, sekaligus tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat usai pertemuan Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Menteri Dalam Negeri di Gedung Lambert Jitmau.

Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, menegaskan bahwa pembebasan tersebut telah resmi diberlakukan dan ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses hunian layak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mulai hari ini, pembebasan BPHTB dan PBG sudah berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, yang melibatkan sejumlah kementerian untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi MBR dalam memiliki rumah.

Meski demikian, pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar operasional dan regulasi yang telah ditetapkan.

“Pembebasan ini tidak dilakukan secara sembarangan. Semua tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang ada,” tegasnya.

Secara regulatif, kebijakan ini telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak Januari 2025. Implementasinya kini diperkuat agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

READ  Bupati Sukabumi Resmikan Gedung Serbaguna Bale Binangkit, Dorong Pusat Aktivitas dan Kebersamaan Warga Desa Sagaranten

Adapun kriteria penerima manfaat ditentukan berdasarkan batas penghasilan, yakni maksimal Rp7,5 juta per bulan bagi masyarakat belum menikah dan Rp10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

Sebagai bentuk percepatan implementasi, Pemkot Sorong juga langsung membuka layanan bagi para pengembang perumahan. Sejumlah pengembang telah mengajukan proyek dengan jumlah unit yang bervariasi.

“Pengembang sudah mulai masuk dengan berbagai jumlah unit, dan hari ini kami mulai memproses serta menerbitkan data terkait BPHTB dan PBG,” jelas Lobat.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Wali Kota turut mengoordinasikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait guna memperkuat pelaksanaan di lapangan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Sorong berharap dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mempercepat penyediaan hunian yang layak dan terjangkau. Selain itu, langkah ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pengembang dalam membangun perumahan di daerah.

Dengan adanya pembebasan biaya PBG dan BPHTB, Pemkot Sorong menargetkan semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah tanpa terbebani biaya perizinan, sehingga mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Penulis : Leonardo

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Suara Rakyat Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik
Sekda Tantawi Jauhari Ajak ASN Hadiri Doa Akhir Tahun Hijriah, Tekankan Percepatan APBD 2027
Belasan Siswa MA Sabilal Muhtadin Ujian di Teras Tanpa Alas, Pengakuan Siswi dan Keterangan Guru Berbeda, Hak Anak Jadi Sorotan Publik
Pemcam Sukalarang Hijaukan Wilayah Lewat Aksi Bersih-Bersih dan Penanaman Pohon Serentak
Ketidaksesuaian Foto dan Narasi Berita, Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang
DPRD Kota Sukabumi Soroti Sekolah Maung, Minta Pemprov Jabar Jangan Korbankan Akses Siswa Lokal
Perkuat Integritas ASN, Kemenkum Papua Barat Ambil Sumpah PNS dan Angkat 10 Pejabat Fungsional
RSUD Sele Be Solu Kota Sorong Matangkan Persiapan Akreditasi, Kesiapan Capai 80 Persen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:28 WIB

DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik

Senin, 15 Juni 2026 - 02:56 WIB

Sekda Tantawi Jauhari Ajak ASN Hadiri Doa Akhir Tahun Hijriah, Tekankan Percepatan APBD 2027

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:51 WIB

Belasan Siswa MA Sabilal Muhtadin Ujian di Teras Tanpa Alas, Pengakuan Siswi dan Keterangan Guru Berbeda, Hak Anak Jadi Sorotan Publik

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:09 WIB

Pemcam Sukalarang Hijaukan Wilayah Lewat Aksi Bersih-Bersih dan Penanaman Pohon Serentak

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:22 WIB

Ketidaksesuaian Foto dan Narasi Berita, Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang

Berita Terbaru