SUARARAKYAT.info || SUKABUMI – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi solusi percepatan sertifikasi tanah bagi masyarakat justru menuai sorotan di Kelurahan Baros, Kota Sukabumi. Sejumlah warga mengeluhkan proses pengurusan yang tak kunjung selesai, bahkan diduga terdapat praktik tidak transparan yang melibatkan oknum aparatur.Selasa (28/4/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2023 saat Kelurahan Baros masih dipimpin oleh Lurah Budi, terdapat sedikitnya 33 bidang tanah yang telah diajukan melalui program PTSL namun hingga kini belum terselesaikan. Warga menyebutkan bahwa proses pengumpulan berkas dan administrasi dilakukan melalui seorang operator kelurahan bernama Mira.
Dalam praktiknya, sejumlah warga mengaku telah menyerahkan sejumlah uang yang kemudian disebut-sebut disetorkan kepada bendahara kelurahan saat itu, Fitri. Namun, hingga terjadi pergantian jabatan lurah pada Oktober 2023, proses PTSL tersebut tidak menunjukkan kejelasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasca pergantian kepemimpinan, jabatan lurah dipegang oleh Erwan. Alih-alih menyelesaikan persoalan yang ada, warga menduga praktik serupa masih berlangsung. Pengurusan PTSL tetap dilakukan melalui perantara yang sama, yakni Mira dan seorang tenaga honorer bernama Danil. Berkas dan pengajuan kemudian diteruskan kepada lurah baru, namun hingga kini belum juga terealisasi.
“Sudah lama kami menunggu kejelasan. Dari awal diminta melengkapi berkas, bahkan sampai ada biaya yang kami keluarkan. Tapi sampai sekarang sertifikat tidak ada,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya maladministrasi hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program PTSL di tingkat kelurahan. Padahal, program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara gratis atau dengan biaya yang telah ditentukan secara resmi.
Diketahui, Budi yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Baros kini bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sementara itu, Erwan yang sempat menjabat lurah pengganti saat ini telah dipindahkan ke Dinas Perhubungan dan bertugas di Terminal Baru. Fitri selaku bendahara juga telah berpindah tugas ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Adapun Mira masih berstatus sebagai operator kelurahan (P3K), dan Danil merupakan tenaga honorer.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Warga berharap pemerintah daerah Kota Sukabumi serta instansi terkait dapat segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh.
“Jangan sampai program untuk rakyat kecil malah dimanfaatkan oleh oknum. Kami hanya ingin hak kami berupa sertifikat tanah bisa terealisasi,” tegas warga lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap program pemerintah. Transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang ketat dinilai menjadi kunci agar program seperti PTSL benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sebaliknya menjadi celah praktik yang merugikan rakyat.
Penulis : AJ
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














