SUARARAKYAT.info | Sukabumi — Polemik pelayanan kesehatan kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada RS Betha Medika Cisaat yang dinilai lebih mengedepankan prosedur administrasi dibandingkan penanganan medis terhadap pasien kecelakaan.
Peristiwa ini bermula dari kecelakaan lalu lintas tunggal yang dialami seorang pemuda bernama Aditya pada Minggu, 19 April 2026, di Jalan Lingkar Selatan Mangkalaya. Dalam kondisi darurat, korban segera dilarikan oleh pihak keluarga ke RS Betha Medika sekitar pukul 14.00 WIB dengan harapan mendapatkan penanganan cepat.
Namun harapan tersebut justru berubah menjadi kekecewaan mendalam. Menurut keterangan keluarga, pihak rumah sakit terlebih dahulu meminta uang jaminan atau deposit sebesar Rp6,5 juta sebelum tindakan medis lanjutan diberikan. Ironisnya, permintaan tersebut disebut dilakukan tanpa adanya penjelasan awal terkait kemungkinan penggunaan BPJS Kesehatan maupun jaminan dari Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukannya langsung ditangani secara maksimal, kami malah diminta deposit dulu. Tidak ada penjelasan soal BPJS atau Jasa Raharja. Ini kondisi darurat, nyawa orang dipertaruhkan,” ungkap Ucup, perwakilan keluarga korban, saat ditemui pada Selasa (21/4/2026).
Setelah pihak keluarga memenuhi permintaan deposit tersebut, penanganan terhadap korban berlangsung selama kurang lebih dua jam. Namun kemudian, pihak RS Betha Medika justru merujuk pasien ke RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi. Keputusan rujukan ini menimbulkan tanda tanya besar dari pihak keluarga, mengingat sejak awal mereka telah memenuhi kewajiban administrasi yang diminta rumah sakit.
Kekecewaan semakin memuncak ketika pihak keluarga menerima rincian biaya dari rumah sakit sebesar Rp3.290.000. Yang menjadi persoalan, meski telah membayar deposit Rp6,5 juta, pihak keluarga justru disebut masih memiliki tunggakan biaya.
“Ini yang kami tidak pahami. Kami sudah setor Rp6,5 juta, tapi malah dibilang masih ada kekurangan. Ini transparansi seperti apa?” tegas Ucup.
Merasa dirugikan, keluarga korban bersama sejumlah awak media mendatangi RS Betha Medika untuk meminta klarifikasi langsung. Dalam pertemuan tersebut, mereka diterima oleh Humas rumah sakit, Nurul.
Dalam keterangannya, Nurul membenarkan bahwa pihak rumah sakit menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang mengharuskan adanya deposit atau jaminan dari pasien sebelum tindakan lebih lanjut diberikan.
“Kami menjalankan SOP yang berlaku di rumah sakit, termasuk terkait deposit atau jaminan. Untuk kelebihan atau kekurangan biaya, nanti akan kami komunikasikan dengan pihak manajemen,” jelas Nurul.
Pernyataan tersebut justru memperkuat kekecewaan pihak keluarga. Mereka menilai bahwa dalam kondisi darurat, aspek kemanusiaan seharusnya menjadi prioritas utama, bukan justru terbebani oleh mekanisme administrasi.
Ucup juga menegaskan bahwa tindakan rumah sakit tersebut patut dipertanyakan dari sisi regulasi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang secara tegas mengatur kewajiban fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan darurat tanpa menunda karena alasan administrasi.
“Kalau aturan jelas mengatakan pasien darurat harus ditangani dulu, kenapa ini justru kebalik? SOP dijadikan tameng, tapi nyawa manusia diabaikan,” kritiknya.
Situasi semakin memanas ketika pihak rumah sakit enggan memberikan keterangan lanjutan kepada awak media. Upaya konfirmasi lebih lanjut tidak membuahkan hasil, karena pihak manajemen memilih bungkam dan tidak bersedia diwawancarai.
Peristiwa ini memantik reaksi publik yang mempertanyakan komitmen layanan kesehatan terhadap prinsip kemanusiaan. Kasus ini juga membuka kembali diskusi lama tentang praktik deposit di rumah sakit, yang kerap menjadi hambatan bagi masyarakat dalam situasi darurat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari manajemen RS Betha Medika terkait dugaan ketidaksesuaian pelayanan tersebut, termasuk kejelasan penggunaan dana deposit dan rincian biaya yang dianggap janggal oleh pihak keluarga korban.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun otoritas kesehatan, untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan benar-benar berpihak pada keselamatan pasien, bukan semata pada prosedur administratif.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














