Dr. Herman Hofi Munawar mendesak Kapolresta Kubu Raya dan Propam Polri tindak tegas oknum Kanit PPA yang diduga melecehkan pengacara wanita saat bertugas

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Pontianak, Kalimantan Barat-Dugaan tindakan pelecehan verbal dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Kubu Raya terhadap seorang pengacara wanita menuai sorotan tajam publik.

Pengamat kebijakan publik dan hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai peristiwa itu sebagai pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sekaligus berpotensi menjadi tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Harus ada pemrosesan ganda etik dan pidana untuk menegakkan akuntabilitas Polri serta melindungi korban,” tegas Dr. Herman saat dimintai tanggapan di Pontianak, Minggu (5/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, posisi oknum yang bersangkutan sebagai Kanit PPA justru memperberat tanggung jawab moralnya. Sebagai pejabat yang seharusnya melindungi perempuan dan anak, perilaku bernada pelecehan seperti itu, kata Herman, mencederai kepercayaan publik.

Ucapan seperti ‘berhubungan badan pun saya ingat di mana dan dengan siapa’ adalah bentuk pelecehan verbal yang jelas merendahkan martabat perempuan,” ujarnya.

Selain ucapan tidak pantas, tindakan menggebrak meja dan menunjuk wajah korban juga disebut sebagai bentuk intimidasi dan kekerasan psikologis. Hal tersebut memperkuat unsur ancaman yang membuat korban merasa takut dan tertekan saat menjalankan tugas profesionalnya sebagai advokat.

Herman menjelaskan, secara etik, tindakan oknum Kanit PPA tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur asas kepribadian, kesopanan, kepatutan, serta integritas.

Sementara dari sisi pidana, dugaan pelecehan verbal tersebut memenuhi unsur Pasal 5 UU TPKS, yakni kekerasan seksual nonfisik yang dilakukan dengan ucapan atau tindakan untuk merendahkan atau merusak martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya.

READ  Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

Ini bukan sekadar persoalan disiplin internal. Kalau terbukti, pelakunya wajib diproses secara pidana. Jangan sampai ada upaya melindungi atau memback-up karena akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Kapolresta,” tegas Herman.

Ia juga mengingatkan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang advokat yang tengah menjalankan tugasnya, sehingga insiden tersebut tidak hanya mencederai martabat perempuan, tetapi juga mengganggu fungsi dan kehormatan profesi advokat sebagai aparat penegak hukum.

Dr. Herman menegaskan, publik menunggu langkah konkret Kapolresta Kubu Raya dalam menindaklanjuti laporan ini. Ia meminta agar Propam Polresta maupun Bidpropam Polda Kalbar segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum Kanit PPA tersebut.

Evaluasi total terhadap kinerja penyidik, khususnya di unit PPA, perlu dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak makin tergerus,” ujarnya.

Jika terbukti bersalah, menurutnya, sanksi terhadap oknum tersebut dapat berupa demosi, mutasi bersifat hukuman, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya reformasi moral dan pengawasan internal di tubuh Polri, terutama pada unit yang bersentuhan langsung dengan korban perempuan dan anak. Publik berharap, pimpinan Polresta Kubu Raya dapat menindak tegas agar tidak muncul kesan adanya budaya impunitas di kalangan aparat penegak hukum.

Kasus dugaan pelecehan verbal ini tengah menjadi sorotan di kalangan advokat di Kalimantan Barat. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menunggu konfirmasi resmi dari pihak Polresta Kubu Raya dan Propam Polda Kalbar untuk keseimbangan pemberitaan sesuai asas cover both sides dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan 5.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru

TNI

Kodaeral XIV Hadiri Peringatan Hari Kartini di Sorong

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:51 WIB