SUARARAKYAT.info|| Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Penetapan status hukum ini diumumkan setelah Nadiem kembali menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejagung pada Kamis (4/9/2025). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan bahwa Nadiem diduga kuat terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pengadaan laptop yang penuh rekayasa.
Tiga Aturan Dilanggar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nurcahyo menjelaskan, ada sedikitnya tiga aturan pemerintah yang dilanggar Nadiem dalam proyek tersebut. Aturan yang mestinya menjadi pedoman pengadaan barang dan jasa justru diabaikan, sehingga membuka ruang penyimpangan besar-besaran.
“Pelanggaran ini bersifat sistematis, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga distribusi barang. Modusnya melibatkan mark up harga, spesifikasi barang yang tidak sesuai, serta penunjukan rekanan yang tidak transparan,” ujar Nurcahyo.
Skandal Chromebook
Proyek pengadaan laptop Chromebook ini sebelumnya digadang-gadang sebagai upaya digitalisasi pendidikan di seluruh Indonesia. Namun, dalam praktiknya, pengadaan justru menjadi bancakan. Banyak sekolah melaporkan bahwa laptop yang diterima kualitasnya rendah, tidak sesuai spesifikasi, bahkan tidak bisa dipakai optimal.
Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) memperkuat dugaan adanya penyimpangan. Dari total anggaran triliunan rupiah, sebagian besar tidak sampai kepada manfaat riil di sekolah-sekolah.
Negara Dirugikan Rp 1,98 Triliun
Dari hasil audit investigatif, kerugian negara akibat proyek ini mencapai hampir Rp 2 triliun. Angka fantastis tersebut menempatkan kasus korupsi Chromebook sebagai salah satu skandal terbesar di sektor pendidikan dalam dua dekade terakhir.
“Ini bukan hanya soal kerugian uang negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda,” tegas Nurcahyo.
Dipanggil Lagi ke Kejagung
Nadiem sendiri terlihat hadir di Kejagung dengan wajah tegang. Mantan bos Gojek itu memilih bungkam ketika ditanya awak media mengenai status tersangka yang baru disematkan padanya.
Kejagung memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan, selain Nadiem, sejumlah pejabat Kementerian dan pihak swasta lain akan segera menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
(**)














