Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop, Negara Tanggung Kerugian Hampir Rp 1.98 Triliun

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Penetapan status hukum ini diumumkan setelah Nadiem kembali menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejagung pada Kamis (4/9/2025). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan bahwa Nadiem diduga kuat terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pengadaan laptop yang penuh rekayasa.

Tiga Aturan Dilanggar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nurcahyo menjelaskan, ada sedikitnya tiga aturan pemerintah yang dilanggar Nadiem dalam proyek tersebut. Aturan yang mestinya menjadi pedoman pengadaan barang dan jasa justru diabaikan, sehingga membuka ruang penyimpangan besar-besaran.

“Pelanggaran ini bersifat sistematis, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga distribusi barang. Modusnya melibatkan mark up harga, spesifikasi barang yang tidak sesuai, serta penunjukan rekanan yang tidak transparan,” ujar Nurcahyo.

Skandal Chromebook

Proyek pengadaan laptop Chromebook ini sebelumnya digadang-gadang sebagai upaya digitalisasi pendidikan di seluruh Indonesia. Namun, dalam praktiknya, pengadaan justru menjadi bancakan. Banyak sekolah melaporkan bahwa laptop yang diterima kualitasnya rendah, tidak sesuai spesifikasi, bahkan tidak bisa dipakai optimal.

READ  Sinergisitas Kedua Lembaga Kapuspen TNI Kunjungi Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) memperkuat dugaan adanya penyimpangan. Dari total anggaran triliunan rupiah, sebagian besar tidak sampai kepada manfaat riil di sekolah-sekolah.

Negara Dirugikan Rp 1,98 Triliun

Dari hasil audit investigatif, kerugian negara akibat proyek ini mencapai hampir Rp 2 triliun. Angka fantastis tersebut menempatkan kasus korupsi Chromebook sebagai salah satu skandal terbesar di sektor pendidikan dalam dua dekade terakhir.

“Ini bukan hanya soal kerugian uang negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda,” tegas Nurcahyo.

Dipanggil Lagi ke Kejagung

Nadiem sendiri terlihat hadir di Kejagung dengan wajah tegang. Mantan bos Gojek itu memilih bungkam ketika ditanya awak media mengenai status tersangka yang baru disematkan padanya.

Kejagung memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan, selain Nadiem, sejumlah pejabat Kementerian dan pihak swasta lain akan segera menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Berita Terbaru