Sekber Bela Negara Desak APH Transparansi dan Kepastian Hukum Dugaan Kasus Kematian Dua LC di Kediri

- Penulis

Minggu, 21 September 2025 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Kediri-Kasus kematian dua wanita pemandu lagu (LC) di Cafe AR-KTV Jl. Maron Kediri masih menyisakan banyak tanda tanya. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka maupun perkembangan penyelidikan. Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sekretariat Bersama (Sekber) Bela Negara menegaskan sikapnya dalam forum diskusi yang digelar Minggu (21/9/2025) siang di RM Grogol, Kediri.

Mereka menilai bahwa proses hukum berjalan lamban dan tertutup, sehingga menimbulkan kesan ada sesuatu yang diduga ditutupi dari publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini bukan sekedar soal izin usaha cafe, tetapi menyangkut hilangnya dua nyawa manusia. Sampai hari ini, belum ada kepastian hukum, sementara masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Sony Sumarsono, Ketua Sekber Bela Negara.

Ketua Sekber itu menyoroti dugaan keterlibatan empat pemuda yang disebut-sebut mengajak tiga orang yang menjadi korban minum miras di cafe tersebut. Namun status hukum mereka hingga kini tidak jelas. Menurut dia, hal ini menandakan lemahnya transparansi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewajibannya.

Dalam pertemuan itu hadir Wakil Sekber Mik Sulistyo (LPK-NI), Sekretaris Moh Solikhin Tj (Pimpinan Redaksi Topikterdepan), serta elemen masyarakat, mahasiswa UIN Syekh Wasil Kediri, perwakilan LSM, dan sejumlah media seperti Krisnanewstv, Topikterdepan, Sidikkasus, Radartimur, dan PojokNet. Diskusi berlangsung hangat, menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.

Lebih lanjut kata dia, Sekber Bela Negara berencana akan mengajukan audiensi resmi dengan Kapolres Kediri Kota. Dikatakannya, mereka akan menanyakan langsung perkembangan penyelidikan, alasan belum adanya penetapan tersangka, status empat pemuda yang diduga terlibat, serta transparansi hasil uji forensik dan barang bukti.

READ  Warga Sukalanting Tuntut Hak Lahan: PT Rajawali Jaya Perkasa Diduga Serobot Tanah dan Adu Domba Masyarakat

Sony menekankan, keterbukaan informasi adalah hak publik yang dijamin undang-undang.

1. Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyebutkan: “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

2. Pasal 4 ayat (2) UU KIP menegaskan: “Setiap Orang berhak: a. melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.”

3. Sementara itu, Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa: “Peradilan pidana bertujuan untuk mencari dan mendapatkan atau mendekati kebenaran materiil.”

“Artinya, penyidik tidak boleh menutup-nutupi. Transparansi adalah kewajiban hukum, bukan sekedar pilihan. Apabila publik tidak diberi informasi, itu berarti ada pengabaian terhadap undang-undang,” tegas Sony.

Ia menambahkan, proses hukum harus dijalankan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Negara tidak boleh abai. Hilangnya nyawa manusia bukan perkara remeh. Kami menuntut agar penyidik terbuka, profesional, dan tidak pandang bulu. Sekber Bela Negara akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkas Sony.

Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa nyawa manusia tidak boleh direduksi hanya sekedar angka.

Tanpa keadilan dan transparansi, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.Publik menunggu keberanian aparat untuk membuktikan integritasnya.

 

(Ali Rachmansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Resmi: Isu Kematian Hilman Suararakyat Dipastikan Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Diduga Gedung Rakyat Tanpa Wakil: DPRD Kota Pasuruan Disegel Mahasiswa, Mosi Tidak Percaya Menggema di Tengah Kekecewaan
Blokade Jalan Depan Kodim Picu Ketegangan, Long March Mahasiswa Pasuruan Dipaksa Putar Arah
Leher Terjerat Kabel Menjuntai, Pengendara Terluka Parah di Kediri: Dugaan Kelalaian Jaringan Internet Menguat
Gus Man GMPI Jatim Serukan Warga Bijak Bermedsos dan Jaga Persatuan di Tengah Maraknya Isu Nasional
PKBM Aji Saka Kediri Disorot,Pemerhati Publik Desak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Turun Tangan
BEM PTMAI Zona V Jawa Timur–Bali Gelar Aksi di DPRD Jatim, Tegaskan Penolakan Impunitas dan Tuntut Keadilan
Mahasiswa Dihadang di Depan PCNU Bangil, BEM Pasuruan Raya Kecam Pembungkaman dan Desak Penegakan Hukum
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:12 WIB

Klarifikasi Resmi: Isu Kematian Hilman Suararakyat Dipastikan Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Diduga Gedung Rakyat Tanpa Wakil: DPRD Kota Pasuruan Disegel Mahasiswa, Mosi Tidak Percaya Menggema di Tengah Kekecewaan

Kamis, 16 April 2026 - 14:54 WIB

Blokade Jalan Depan Kodim Picu Ketegangan, Long March Mahasiswa Pasuruan Dipaksa Putar Arah

Kamis, 16 April 2026 - 02:50 WIB

Leher Terjerat Kabel Menjuntai, Pengendara Terluka Parah di Kediri: Dugaan Kelalaian Jaringan Internet Menguat

Rabu, 15 April 2026 - 12:27 WIB

Gus Man GMPI Jatim Serukan Warga Bijak Bermedsos dan Jaga Persatuan di Tengah Maraknya Isu Nasional

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV

Minggu, 19 Apr 2026 - 02:13 WIB