SUARARAKYAT.Info||Sukabumi – Kasus dugaan praktik rentenir di kalangan karyawan kembali mencuat di salah satu pabrik garmen ternama di wilayah Kabupaten Sukabumi. Seorang karyawan perempuan berinisial S diduga menjadi korban intimidasi dan penyebaran foto tanpa izin oleh rekan kerjanya sendiri, berinisial FG, hanya gegara persoalan hutang piutang sebesar Rp2,6 juta yang belum sempat dilunasi.Sabtu (13/9/2025)
Informasi yang diterima redaksi, permasalahan bermula ketika S mengalami keterlambatan membayar hutang kepada FG. Alih-alih menempuh jalur musyawarah atau penyelesaian secara baik-baik, FG justru diduga menyebarkan foto S tanpa izin ke sejumlah grup WhatsApp, bahkan dengan narasi bernuansa “sayembara” untuk mempermalukan korban.
Dalam salah satu percakapan pribadi yang sempat beredar, FG menuliskan kalimat bernada keras kepada S:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan gayamu hedon tapi bayar uangmu susah. Kau bilang banyak tabungan nyatanya utangmu aja kau susah bayar. Gak mau tahu, besok harus ada. Kalau gak ada, lihat aja jangan sampai kau buat aku gila, Suryani.”ujarnya dengan nada ancaman

Kalimat bernada ancaman dan hinaan tersebut bukan hanya mempermalukan S, namun juga dinilai sudah masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan ancaman pidana.
Menurut pengakuan S, dirinya memang telat melakukan pembayaran, namun bukan tanpa alasan. Ia terpaksa mengutamakan biaya pengobatan sang ibu yang saat ini tengah sakit keras dan membutuhkan biaya perawatan. Meski sudah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji untuk segera melunasi kewajiban, FG tetap tidak menunjukkan itikad baik, bahkan makin menekan dan mempermalukan dirinya.
“Saya sudah minta maaf, saya tidak lari dari tanggung jawab. Tapi saat ini saya sedang kesulitan karena biaya pengobatan ibu yang sakit. FG bukan memaklumi, tapi malah menyebarkan foto saya dan mengancam dengan kata-kata kasar. Itu jelas sudah merusak nama baik saya,” ungkap S dengan nada sedih.
S menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian yang manusiawi dari pihak FG, ia siap melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak FG yang diduga melakukan ancaman dan praktik rentenir di lingkungan pabrik garmen tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Kasus ini mendapat sorotan
Yang nilai praktik hutang piutang berbunga atau rentenir di lingkungan kerja sangat meresahkan, apalagi jika disertai ancaman dan pelecehan terhadap sesama rekan kerja.
Fenomena ini sekaligus menjadi catatan serius bagi manajemen perusahaan untuk menertibkan praktik pinjam-meminjam di internal pabrik, agar tidak berkembang menjadi kasus yang merugikan, mencemarkan nama baik, serta mengancam psikologis para karyawan.
Bersambung…
(Hs)














